TRAINING SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD)

TRAINING BIAYA PERJALANAN DINAS DIGOLONGKAN DALAM 6 TINGKAT
TRAINING BIAYA TRANSPORT PEGAWAI
DESKRIPSI
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri)Â adalah
perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara
bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota,
yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas
perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat
kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar
negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat
yang dituju di dalam negeri.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan
melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam
selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
* Pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan
dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya
* Dalam hal perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat
yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD
ditandatangani oleh :
* Atasan langsungnya, sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat
kedudukan dengan atasan langsungnya
* dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat
tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat
yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah
atasannya
Â
MATERI Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
1. Biaya Perjadin Dalam Negeri Terdiri Atas :
* Uang Harian yang Meliputi Uang Makan, Uang Saku dan Transport
Lokal
* Biaya Transport Pegawai
* Biaya Penginapan
* Uang Representatif
* Sewa Kendaraan Dalam Kota
2. Biaya Perjalanan Dinas Digolongkan Dalam 6 Tingkat, Yaitu :
* Tingkat A untuk Pejabat Negara yang Meliputi Ketua/Wakil Ketua dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan Setingkat Menteri
* Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I
* Tingkat C untuk Pejabat Eselon II
* Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV
* Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III
* Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I
Â
METODE PELATIHAN
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call