TRAINING PPH PASAL 21, PELAPORAN DAN E-SPT
TRAINING PENGENALAN PPH PASAL 21, PELAPORAN DAN E-SPT
TRAINING PERPAJAKAN
DESCRIPTION
Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan,
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami
peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar.
Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan
dikenai sanksi. Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata
Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal
1 Januari 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah
dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui
permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak
lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah
mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib
digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.
PURPOSE
Peserta diharapkan mampu :
1. Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
2. Mengidentifikasi permasalahan Pemotongan PPh Pasal 21 dan cara
penyelesaiannya
3. Mengisi SPT dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai
dengan PER-14/PJ/2013
4. Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 Tahun 2014
OUTLINE MATERI Training PPH Pasal 21, Pelaporan dan e-SPT
1. Cara memahami peraturan PPh Pasal 21 secara benar
2. Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
3. Identifikasi permasalahan dan cara penyelesaiannya :
– Penentuan golongan penerima penghasilan: Pegawai tetap vs pegawai
tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai
– Penentuan jenis penghasilan :
* Penghasilan yang bersifat teratur vs tidak teratur
* Penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk uang vs dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan lainnya
* Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 vs PPh Pasal 23 atas
imbalan sehubungan jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai
* Penghasilan yang bersifat berkesinambungan vs tidak bersifat
berkesinambungan
4. Cara Pemotongan PPh Pasal 21 : Dipotong dari penerima penghasilan
vs ditanggung oleh pemberi penghasilan
5. Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
6. Tax planning PPh Pasal 21
7. Pengisian SPT PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013 : Latar belakang
dan tujuan perubahan, pokok-pokok perubahan dan contoh kasus
8. e-SPT PPh Pasal 21/26 Tahun 2014 : Instalasi, pengoperasian dan
contoh kasus
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
