Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PPH 21 DAN PPH 23

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PPH 21 DAN PPH 23

TRAINING PENGENALAN PPH 21 DAN PPH 23

training

TRAINING PERPAJAKAN

 

DESCRIPTION

Dalam  rangka  mendapatkan  hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan,
Pemotong  PPh  Pasal  21  dan/atau  Pasal  26  dituntut untuk memahami
peraturan  perundang-undangan  perpajakan  PPh  Pasal 21 dengan benar.
Apabila  tidak  sesuai  dengan  peraturan,  Pemotong PPh Pasal 21 akan
dikenai  sanksi.  Beberapa  peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak
tanggal  1  Januari  2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata
Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
serta  Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal
1  Januari  2014.  Dalam  pelaksanaannya,  beberapa permasalahan telah
dapat  diidentifikasi  dan  Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui
permasalahannya  serta  memahami  cara penyelesaiannya. Sebagai tindak
lanjut  penerbitan  PER-14/PJ/2013,  Direktorat  Jenderal  Pajak telah
mengeluarkan  aplikasi  e-SPT  PPh  Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib
digunakan  oleh  Pemotong  PPh  Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.

Bagi  setiap  perusahaan Wajib Pajak (WP) akan berusaha membayar pajak
secara  efisien  dan  efektif  serta  berusaha menangguhkan pembayaran
pajak  tanpa  melanggar  ketentuan pajak yang berlaku. Pelatihan pajak
ini  akan  memberikan  wawasan untuk mengetahui lebih mendalam tentang
aspek  pajak, membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak
Pertambahan  Nilai  (PPN)  dan  Pajak  Penghasilan  (PPh)  mulai  dari
tatacara  penghitungan, pemotongan dan pelaporannya berdasarkan aturan
pajak terbaru.

Pelatihan  ini akan membahas lebih spesifik mengenai Pajak Penghasilan
Pasal  23  (PPh  Pasal  23).  PPh  pasal  23  adalah  peraturan  pajak
penghasilan  yang  diatur  dalam  UU  Republik Indonesia tentang Pajak
Penghasilan  No.36 Tahun 2008 pasal 23. PPh Pasal 23 mengatur mengenai
pajak  yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP atas penghasilan yang
diperoleh  dari modal (dividen, bunga, royalti, dll.), penyerahan jasa
atau   penyelenggaraan  kegiatan  selain  yang  dipotong  dalam  Pajak
Penghasilan  Pasal  21. Melalui pemahaman yang baik terhadap aspek dan
peraturan   perpajakan   ini,   diharapkan   WP   dapat   merencanakan
perpajakannya dengan baik.

OBJECTIVES
1. Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
2. Mengidentifikasi  permasalahan  Pemotongan  PPh  Pasal 21 dan cara
penyelesaiannya
3. Mengisi  SPT  dan  membuat  Bukti  Pemotongan  PPh Pasal 21 sesuai
dengan PER-14/PJ/2013
4. Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 Tahun 2014
5. Mengetahui  dasar-dasar  peraturan  yang  berkaitan  dengan  Pajak
Pertambahan   Nilai   (PPN)   mulai  dari  tatacara  penghitungan,
pemotongan dan pelaporannya
6. Menyelesaikan  berbagai  masalah  yang  berkaitan  dengan PPN yang
dihadapi perusahaan
7. Melakukan  perhitungan  PPN  &  PPh Badan, khususnya PPh 23 dengan
cara yang sederhana dan tepat
8. Memahami  dan  bisa  mempraktekkan  pengisian SPT PPh Badan dengan
melakukan kegiatan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan
PPh Badan

COURSE OUTLINE

1. Cara Memahami Peraturan PPh Pasal 21 Secara Benar

2.  Review PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

3. Identifikasi Permasalahan dan Cara Penyelesaiannya :
* Penentuan golongan penerima penghasilan : Pegawai tetap vs pegawai
tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai
* Penentuan jenis penghasilan :
+ Penghasilan yang Bersifat Teratur vs Tidak Teratur
+ Penghasilan  Berupa  Penerimaan  dalam Bentuk Uang vs dalam
Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan lainnya
+ Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 vs PPh Pasal 23 atas
Imbalan Sehubungan Jasa yang Dilakukan oleh Bukan Pegawai
+ Penghasilan    yang    Bersifat   Berkesinambungan vs Tidak
Bersifat Berkesinambungan

4.   Cara   Pemotongan   PPh   Pasal   21  :  Dipotong  dari  Penerima
Penghasilan vs Ditanggung oleh Pemberi Penghasilan

5. Penentuan saat Terutang dan Tempat Terutang PPh Pasal 21

6. Tax Planning PPh Pasal 21

7.  Pengisian  SPT PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013 : Latar Belakang
dan Tujuan Perubahan, Pokok-Pokok Perubahan dan Contoh Kasus

8.  e-SPT  PPh  Pasal  21/26 Tahun 2014 : Instalasi, Pengoperasian dan
Contoh Kasus
* Pengantar Umum Perpajakan
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Karakteristiknya
* Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
* Perhitungan PPN dan Perkreditan PPN
* Pajak Penghasilan (PPh) Badan
* PPH Pasal 23

9. Pengertian PPh Pasal 23

10.  Teknis  Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 23 serta Permasalahan
yang Timbul

11. Hal-Hal lain Terkait Masalah Pemotongan dan Pemungutan

12. Penerima PPh Pasal 23

13. Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23

14. Penghasilan yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

15. UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008

16. Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011

17. Tarif Pajak

18.  Jasa  lain Sebagai Objek PPH Pasal 23 (Update: 60 Jenis Jasa lain
yang Dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015)

19.    Peraturan   Khusus/Tertentu   (Keputusan   Dirjen   Pajak   No.
KEP-395/PJ/2001)

20. Perhitungan PPh 23

21. Pembebasan Pajak (Per Dirjen Pajak No.PER-1/PJ/2011)

22. Pembayaran dan Pelaporan Pajak

23. Penalti
* Teknik  melakukan  Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Laporan
Keuangan Fiskal
* Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan dan Pengisian SPT PPh Badan

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call