Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD)

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD)

TRAINING BIAYA PERJALANAN DINAS DIGOLONGKAN DALAM 6 TINGKAT

training

TRAINING BIAYA TRANSPORT PEGAWAI

 

DESKRIPSI

Perjalanan  Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri)Â adalah
perjalanan  ke  luar  tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara
bersama  yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota,
yang  dilakukan  dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas
perintah  Pejabat  yang  Berwenang,  termasuk  perjalanan  dari tempat
kedudukan  ke  tempat  meninggalkan  Indonesia  untuk bertolak ke luar
negeri  dan  dari  tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat
yang dituju di dalam negeri.

Pejabat  Negara,  Pegawai  Negeri,  dan  Pegawai Tidak Tetap yang akan
melaksanakan   perjalanan   dinas   harus   terlebih  dahulu  mendapat
persetujuan/perintah  atasannya.  Perintah  tersebut  dituangkan dalam
selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
* Pejabat  yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan
dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya
* Dalam  hal  perjalanan  dinas  ke luar wilayah jabatannya, pejabat
yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya

Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD
ditandatangani oleh :
* Atasan  langsungnya,  sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat
kedudukan dengan atasan langsungnya
* dirinya  sendiri  atas  nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat
tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat
yang    bersangkutan   setelah   memperoleh   persetujuan/perintah
atasannya

Â

MATERI Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

1. Biaya Perjadin Dalam Negeri Terdiri Atas :
* Uang  Harian  yang  Meliputi  Uang  Makan, Uang Saku dan Transport
Lokal
* Biaya Transport Pegawai
* Biaya Penginapan
* Uang Representatif
* Sewa Kendaraan Dalam Kota

2. Biaya Perjalanan Dinas Digolongkan Dalam 6 Tingkat, Yaitu :
* Tingkat A untuk Pejabat Negara yang Meliputi Ketua/Wakil Ketua dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan Setingkat Menteri
* Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I
* Tingkat C untuk Pejabat Eselon II
* Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV
* Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III
* Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I

Â

METODE PELATIHAN

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call