TRAINING UPDATE FOREIGN ACCOUNT TAX COMPLIANCE ACT (FATCA) DAN PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AEOI)
TRAINING PERKEMBANGAN TERKINI TERKAIT FATCA
TRAINING KERANGKA KERJA HUKUM DI INDONESIA UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN FATCA DAN CRS
Latar belakang:
Pertukaran informasi secara otomatis sampai pertukaran informasi akun keuangan dalam hal pajak internasional, menjadi pemberitaan akhir-akhir ini. Inisiatif global baru ini ditujukan untuk mengurangi kemungkinan penghindaran dan penggelapan pajak (offshore). Terdapat paling tidak dua tipe kerangka kerja dari pertukaran informasi yang akan berdampak kepada para wajib pajak dan institusi-institusi keuangan Indonesia.
Pertama, The Foreign Accounts Tax Compliance Act (FATCA) yang diluncurkan oleh Amerika Serikat. Salah satu ketentuan FATCA mengatur pengenaan pemotongan pajak sebesar 30% atas pembayaran tertentu yang bersumber dari Amerika Serikat yang dibayarkan kepada institusi-institusi keuangan asing dan entitas-entitas non keuangan asing. Ketentuan ini ditujukan bagi entitas yang menolak mengidentifikasi investor-investor Amerika Serikat tertentu, bahkan apabila warga negara Amerika Serikat tersebut secara langsung atau tidak langsung hanya memegang aset-aset non Amerika Serikat. Adapun ketentuan ini berlaku efektif untuk pembayaran-pembayaran yang dilakukan setelah 1 Januari 2013 dan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2017.
Kedua, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes – OECD mendirikan kerangka kerja pertukaran informasi secara otomatis yang baru. Dalam kerangka kerja ini, negara-negara yang berpartisipasi dalam mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis dapat bertukar informasi setiap tahunnya, tanpa harus mengirimkan permintaan yang spesifik. Untuk mengimplementasikan standar global ini, negara yang berpartisipasi harus berpedoman kepada model perjanjian yang disebut dengan Common Reporting Standard (CRS), yaitu sebuah penjelasan lebih lanjut atas interpretasi dan basis data untuk solusi teknologi informasi. Model ini juga didukung oleh G20 dan akan diimplementasikan oleh Indonesia pada tahun 2018.
Topik yang dibahas:
1. Pendahuluan: Perkembangan-perkembangan Terkini dari pertukaran informasi secara otomatis,
2. Konsep Dasar dan poin penting dari FATCA,
3. Perkembangan terkini terkait FATCA,
4. Kerangka Kerja dan Model dari CRS,
5. Kerangka Kerja Hukum di Indonesia Untuk Mengimplementasikan FATCA dan CRS,
6. Implikasi-implikasi yang Diharapkan oleh Wajib Pajak Indonesia dan Institusi-institusi Keuangan terkait pengimplementasian FATCA dan pertukaran informasi secara otomatis.
Deborah
Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services
KEUNGGULAN TRAINING INI
* Kurikulum up-to-date;
* Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
* Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
* Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
