Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING STRATEGI RESTRUKTURISASI DAN PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH UNTUK PERBAIKAN KUALITAS ASET PERBANKAN

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING STRATEGI RESTRUKTURISASI DAN PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH UNTUK PERBAIKAN KUALITAS ASET PERBANKAN

TRAINING RESTRUKTURISASI DAN PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH

training

 

DESKRIPSI

Bisnis   Perbankan  merupakan  bisnis  yang  berisiko  terkait  fungsi
intermediary  antara  funding  dan lending. Risiko Non Performing Loan
(NPL)  merupakan  risiko  terbesar  yang  berdampak  langung  terhadap
performance  Bank. Oleh sebab itu bank harus prudent dalam menyalurkan
kredit   antara   lain   memiliki   kebijakan  pemberian  kredit  yang
berorientasi prudential banking.

Hal  yang  tidak kalah pentingnya adalah Bank harus memiliki kemampuan
yang    kuat   untuk   menjaga   kualitas   asset   melalui   Strategi
Restrukturisasi   dan   penyalamatan   kredit   bermasalah.  Kebijakan
manajemen perkreditan yang hati-hati, kemampuan mitigasi risiko kredit
serta  peningkatan  kompetensi  teknis  kepada pengelola kredit antara
lain merupakan hal-hal yang bisa dilakukan.

Â

TUJUAN
1. Mendeteksi  secara  dini kredit yang berpotensi menjadi bermasalah
dan melakukan langkah-langkah awal penanganannya
2. Menganalisa  berbagai  aspek  (a.l  manajemen,  legal,  teknik dan
keuangan)   sebagai   bahan   pertimbangan  pengambilan  keputusan
penyelesaian   kredit   yang  telahi  kategorikan  sebagai  kredit
bermasalah
3. Melakukan   restrukturisasi   kredit   dengan  pemilihan  berbagai
alternatif skenario sesuai dengan kompleksitas permasalahannya
4. Memperkirakan    keuntungan/kerugian   dalam   setiap   alternatif
penyelesaian yang dipilih

Â

MATERI  Training  Strategi  Restrukturisasi  dan  Penyelamatan  Kredit
Bermasalah untuk Perbaikan Kualitas Aset Perbankan

1. Konsep Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
* Pengertian kredit bermasalah berdasarkan perspektif regulator
* Pengertian kredit bermasalah berdasarkan perspektif undang-undang
* Ikhtisar penyelamatan dan penyelesaian kredit
* Pengelolaan debitur

2. Framework Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit
* Model penyelamatan dan penyelesaian kredit
* Menentukan Metodologi Analisa Penyelamatan
* Menetapkan Syarat Penyelamatan
* Menetapkan Pedoman Pemantauan Penyelamatan

3. Ketentuan Umum Penghapusan Piutang/Pinjaman
* Kebijakan hapus buku pinjaman
* Prosedur hapus buku pinjaman
* Wewenang hapus buku pinjaman
* Pemberian   kredit   kepada  Debitur  hapus  buku  maupun  debitur
bermasalah yang belum dihapus buku karena dampak bencana alam

4. Skim Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
* Jenis-jenis skim penyelamatan dan penyelesaian kredit
* Rescheduling, Reconditioning, Restructuring (R3)
* Pengelolaan assets
* Perjanjian Penyelesaian Hutang (PH)
* Skim Restrukturisasi kredit diluar skim yang telah ditetapkan Bank

5. Ketentuan Umum Dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
* Penyelesaian kredit
* Penjualan & penggantian/pelepasan agunan
* Hapus Tagih

6. NPL Remedial
* Pemahaman  sistem  dan  prosedur  pemantauan  indikasi awal kredit
bermasalah dan Pra NPL
* ldentifikasi metode/skema restrukturisasi kredit bermasalah
* Strategi   penanganan  kredit  bermasalah  dan  metode  pembayaran
restrukturisasi kredit
* Pemantauan hasil restrukturisasi
* Evaluasi proses penyelamatan kredit bermasalah

7. Retrukturisasi Kredit
* Pemahaman sistem dan prosedur restrukturisasi kredit
* Identifikasi proses kredit dan identifikasi permasalahan :
+ Pengertian kredit bermasalah
+ ldentifikasi faktor-faktor penyebab kredit bermasalah
+ Early warning system
+ Kerangka kerja penanganan kredit bermasalah
+ Landasan hukum restrukturisasi kredit

8. Regulasi Pendukung
* Restrukturisasi  Kredit  Bank  Pemerintah  Pasca  Putusan Mahkamah
Konstitusi 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012
* Dampak dan Optimalisasi terhadap penyelesaian Piutang BUMN
* Penyelesaian  Piutang  Macet  BUMN/BUMD dalam Rancangan UU tentang
Piutang Negara & Piutang Daerah :
+ Piutang BUMN dalam UU No.49 Prp Tahun 1960
+ Piutang BUMN pasca terbitnya UU No.1/2004
+ Piutang BUMN dalam UU APBN
+ Piutang BUMN dalam Rancangan UU Piutang Negara
+ Piutang BUMN dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
+ Langkah  BUMN/BUMD dalam melakukan pengelolaan Piutang/Kredit
Macet

Â

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call

 

TRAINING PENERAPAN PERBAIKAN KUALITAS ASET PERBANKAN