TRAINING STATISTIK KECELAKAAN KERJA

TRAINING PENGENALAN STATISTIK KECELAKAAN KERJA
TRAINING PENGELOLAAN DATA KECELAKAAN
Instructor by : Bambang Murtjahjanto
OUTLINE MATERI Training Statistik Kecelakaan Kerja
Perhitungan kecelakaan kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia
keselamatan dan kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan
dan kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Dengan menghitung kecelakaan kerja, kita bisa
menghitung lagging indicator berupa Indikator yang menunjukkan
performa K3 di masa lalu.
Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan
kecelakaan diatur dalam 4 peraturan berikut:
1. Per Menaker No. Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan
Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
2. Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
3. Permenaker RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan Kecelakaan
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan
Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
5. Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian
Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari 5 peraturan di atas, tidak ada yang membahas detail mengenai
klasifikasi kecelakaan dan bagaimana cara menghitung statistik
kecelakaan kerja. Namun, Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 setidaknya
memberikan definisi terkait dengan kecelakaan kerja hilang waktu
berupa :
“Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja apabila kecelakaan
yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya
telah terjadi kecelakaan kerja selama 2 x 24 jam�
Oleh karena minimnya referensi penghitungan kecelakaan kerja di
Indonesia, banyak praktisi keselamatan kerja yang menggunakan
referensi negara lain untuk menghitung kecelakaan kerja di Indonesia.
Â
OSHA Log 300
Salah satu referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak
digunakan oleh praktisi adalah OSHA Log 300 yang dibuat oleh
Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat. OSHA
Log 300 ini berupa form untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja.
Sebuah kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau
penyakit akibat kerja jika sebuah kejadian atau pajanan di tempat
kerja menyebabkan bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya
kejadian baik kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja
termasuk pada tempat-tempat dimana 1 atau beberapa pekerja sedang
berada karena perintah pekerjaan.
Tingkatan kecelakaan yang diatur dalam OSHA Log 300 adalah :
1. FIRST AID
First Aid adalah kecelakaan di mana mencakup jenis-jenis kecelakaaan
berikut :
* Menggunakan obat non resep dengan kekuatan dosis yang tidak
diresepkan
* Mendapatkan imunisasi tetanus
* Membersihkan luka di permukaan kulit
* Menggunakan pelindung kulit (plester, bandage, gauze pads)
* Menggunakan terapi air panas atau air dingin
* Menggunakan penopang tubuh yang tidak tetap seperti perban,
penopang tulang belakang yang non rigid, elastic bandage
* Menggunakan alat pembatas gerak yang sementara ketika memindahkan
korban seperti tali, pendukung leher, atau papan tulang belakang
* Drilling kuku jari untuk menghilangkan tekanan, atau mengeluarkan
cairan dari luka lepuh
* Menggunakan penutup mata
* Menggunakan aliran air atau kapas basah untuk memindahkan kotoran
yang masuk ke dalam mata atau bagian tubuh lain selain mata
2. MEDICAL TREATMENT
Medical Treatment adalah kecelakaan yang membutuhkan pertolongan
lebih lanjut dari petugas medis. Medical Treatment ini lebih parah
daripada kasus First Aid yang telah disebutkan di atas. Medical
Treatment termasuk memberikan perawatan medis kepada pasien dengan
tujuan untuk mengatasi penyakit atau cidera. Kriteria Medical
Treatment ini tidak termasuk kecelakaan yang telah disebutkan dalam
First Aid dan tidak juga masuk ke dalam kecelakaan yang membuat
pekerja harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa hari.
3. RESTRICTED WORK
Restricted Work (Larangan Bekerja) terjadi karena kecelakaan atau
penyakit, di mana pemberi kerja ataupun petugas medis memberikan
rekomendasi untuk melarang pekerja kembali melakukan pekerjaan rutin
mereka yang telah dijadwalkan sebelum kecelakaan terjadi. Perhitungan
Restricted Work ini wajib dilaporkan ke OSHA dengan memulai
perhitungan sejak 1 hari setelah kecelakaan sampai maksimum 180 hari
kerja.
Tingkatan kecelakaan yang dijelaskan di atas ini mungkin saja berbeda
di setiap organisasi atau perusahaan mengingat adanya perbedaan
resiko, manajemen atau regulasi yang berlaku.
OSHA Log 300 juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan
statistik kecelakaan yang meliputi :
* OSHA Recordable Incident Rate
* Severity Rate
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Pre test dan post test
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call