Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING STATISTIK KECELAKAAN KERJA

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING STATISTIK KECELAKAAN KERJA

TRAINING PENGENALAN STATISTIK KECELAKAAN KERJA

training

TRAINING PENGELOLAAN DATA KECELAKAAN

 

Instructor by : Bambang Murtjahjanto

OUTLINE MATERI Training Statistik Kecelakaan Kerja

Perhitungan  kecelakaan  kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia
keselamatan  dan  kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan
dan  kesehatan  kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.    Dengan    menghitung    kecelakaan    kerja,    kita    bisa
menghitung lagging   indicator   berupa  Indikator  yang  menunjukkan
performa K3 di masa lalu.

Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan
kecelakaan diatur dalam 4 peraturan berikut:
1. Per  Menaker No. Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan
Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
2. Per  Menaker  No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
3. Permenaker  RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan Kecelakaan
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan
Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
5. Permenaker   No.   Per-01/Men/I/2007   Tentang  Pedoman  Pemberian
Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Dari  5  peraturan  di  atas,  tidak ada yang membahas detail mengenai
klasifikasi   kecelakaan   dan  bagaimana  cara  menghitung  statistik
kecelakaan  kerja.  Namun, Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 setidaknya
memberikan  definisi  terkait  dengan  kecelakaan  kerja  hilang waktu
berupa :

“Kecelakaan  kerja yang menghilangkan waktu kerja apabila kecelakaan
yang  menyebabkan  seorang  pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya
telah terjadi kecelakaan kerja selama 2 x 24 jam�

Oleh  karena  minimnya  referensi  penghitungan  kecelakaan  kerja  di
Indonesia,   banyak   praktisi   keselamatan  kerja  yang  menggunakan
referensi negara lain untuk menghitung kecelakaan kerja di Indonesia.

Â

OSHA Log 300

Salah  satu  referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak
digunakan   oleh  praktisi  adalah  OSHA  Log  300  yang  dibuat  oleh
Occupational  Safety  and  Health Administration Amerika Serikat. OSHA
Log 300 ini berupa form untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja.

Sebuah  kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau
penyakit  akibat  kerja  jika  sebuah  kejadian atau pajanan di tempat
kerja  menyebabkan  bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya
kejadian  baik  kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja
termasuk  pada  tempat-tempat  dimana  1  atau beberapa pekerja sedang
berada karena perintah pekerjaan.

Tingkatan kecelakaan yang diatur dalam OSHA Log 300 adalah :

1. FIRST AID

First  Aid adalah kecelakaan di mana mencakup jenis-jenis kecelakaaan
berikut :
* Menggunakan  obat  non  resep  dengan  kekuatan  dosis  yang tidak
diresepkan
* Mendapatkan imunisasi tetanus
* Membersihkan luka di permukaan kulit
* Menggunakan pelindung kulit (plester, bandage, gauze pads)
* Menggunakan terapi air panas atau air dingin
* Menggunakan  penopang  tubuh  yang  tidak  tetap  seperti  perban,
penopang tulang belakang yang non rigid, elastic bandage
* Menggunakan  alat pembatas gerak yang sementara ketika memindahkan
korban seperti tali, pendukung leher, atau papan tulang belakang
* Drilling kuku jari untuk menghilangkan tekanan, atau mengeluarkan
cairan dari luka lepuh
* Menggunakan penutup mata
* Menggunakan  aliran air atau kapas basah untuk memindahkan kotoran
yang masuk ke dalam mata atau bagian tubuh lain selain mata

2. MEDICAL TREATMENT

Medical  Treatment adalah  kecelakaan  yang  membutuhkan  pertolongan
lebih  lanjut  dari  petugas medis. Medical Treatment ini lebih parah
daripada  kasus First  Aid yang  telah  disebutkan  di atas. Medical
Treatment termasuk  memberikan  perawatan  medis kepada pasien dengan
tujuan   untuk   mengatasi  penyakit  atau  cidera.  Kriteria  Medical
Treatment ini  tidak  termasuk kecelakaan yang telah disebutkan dalam
First  Aid dan  tidak  juga  masuk  ke  dalam kecelakaan yang membuat
pekerja harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa hari.

3. RESTRICTED WORK

Restricted  Work (Larangan  Bekerja)  terjadi  karena kecelakaan atau
penyakit,  di  mana  pemberi  kerja  ataupun  petugas medis memberikan
rekomendasi  untuk  melarang pekerja kembali melakukan pekerjaan rutin
mereka  yang telah dijadwalkan sebelum kecelakaan terjadi. Perhitungan
Restricted   Work ini   wajib   dilaporkan  ke  OSHA  dengan  memulai
perhitungan  sejak  1 hari setelah kecelakaan sampai maksimum 180 hari
kerja.

Tingkatan  kecelakaan yang dijelaskan di atas ini mungkin saja berbeda
di  setiap  organisasi  atau  perusahaan  mengingat  adanya  perbedaan
resiko, manajemen atau regulasi yang berlaku.

OSHA   Log   300  juga  memberikan  penjelasan  mengenai  penghitungan
statistik kecelakaan yang meliputi :
* OSHA Recordable Incident Rate
* Severity Rate

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Pre test dan post test

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call