Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING POTENSI PERMASALAHAN HUKUM AKIBAT HAPUS BUKU KREDIT BERMASALAH

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING POTENSI PERMASALAHAN HUKUM AKIBAT HAPUS BUKU KREDIT BERMASALAH

TRAINING PENGENALAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM AKIBAT HAPUS BUKU KREDIT BERMASALAH

training

TRAINING PERKREDITAN

 

DESCRIPTION

Penghapusbukuan  merupakan  salah  satu  cara untuk menyehatkan system
perkreditan   dalam   suatu   bank  dengan  memindahkan  kredit-kredit
bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari neraca bank menjadi
ekstrakomptabel  sehingga  tidak  membebani  kinerja  bank lagi, namun
tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur.

Mekanisme  penghapusbukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang
dapat  dipilih  perbankan apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang
lain   seperti   penagihan   intensif, reconditioning,  rescheduling,
restructuring dan   penjualan  agunan  tidak  memberikan  hasil  yang
memadai,  atau  debitur  melarikan  diri,  menghilang,  dan tidak bisa
dihubungi  lagi. Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi
para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan deviden bagi
pemegang  saham serta mencerminkan kekurang hati-hatian manajemen bank
dalam mengelola portopolio kreditnya.

Penghapusbukuan  merupakan  mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum,
dapat  dilakukan  kalangan  perbankan  pada  umumnya  dalam  menangani
portofolio  kredit  bermasalahnya  dimana dana yang dipergunakan untuk
hapus  buku  tersebut  sebenarnya  telah  disiapkan dengan pembentukan
cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Namun  bagi  kalangan bank BUMN dan BUMD permasalahan hapus buku masih
menimbulkan keraguan hingga saat ini bila dikaitkan dengan terminologi
“kekayaan   negara/keuangan   negaraâ€?   sebagaimana  diatur  dalam
Undang-Undang   No.17   Tahun   2003   tentang  Keuangan  Negara  yang
mendefinisikan     keuangan    negara   juga   meliputi   : Kekayaan
negara/kekayaan  daerah  yang  dikelola  sendiri  atau oleh pihak lain
berupa  uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat  dinilai  dengan  uang,  termasuk  kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah.

Bank-Bank  BUMN  papan  atas seperti Bank Mandiri, BNI 46 dan BRI juga
telah   menempuh   langkah   hapus   buku  untuk  memperbaiki  kinerja
perusahaan,  dan  sejauh  ini belum menimbukan permasalahan hukum yang
serius,  namun  BPK RI dalam hal ini telah memberikan peringatan bahwa
hapus  buku  yang dilakukan beberapa bank BUMN tersebut belum memiliki
dasar  hukum  yang memadai, karena Perpu No.19 Tahun 1960 tentang PUPN
dan UUÂ No.17 Tahun 2003 belum diamandemen.

OBJECTIVE

Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara
menyeluruh tentang Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit
Bermasalah. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa
yang berpeluang muncul dari proses hapus buku kredit bermasalah.

COURSE OUTLINE

1. Latar Belakang Hapus Buku Kredit Bermasalah

2. Dasar Hukum Hapus Buku Kredit Bermasalah

3. Syarat dan Prosedur Hapus Buku Kredit Bermasalah
* Sesuai  Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum berikut Perubahan-perubahannya
* Sesuai  Buku  Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan Buku II Bab VI
tentang Prosedur Penyelamatan Kredit
* Kebijakan Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Kriteria Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Prosedur Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Wewenang Penghapusbukuan Kredit Bermasalah

4. Kelebihan dan Kekurangan Hapus Buku Kredit Bermasalah

5. Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit Bermasalah
* Dasar Hukum Hapus Buku Dipandang Masih Kurang Kuat
* Kredit yang Dihapus Buku Berpotensi untuk Dikriminalisasi

PARTICIPANT

Credit  Officer,  Commercial  Credit Officer, Credit Recovery Officer,
Remedial Officer.

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call