TRAINING POTENSI PERMASALAHAN HUKUM AKIBAT HAPUS BUKU KREDIT BERMASALAH
TRAINING PENGENALAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM AKIBAT HAPUS BUKU KREDIT BERMASALAH
TRAINING PERKREDITAN
DESCRIPTION
Penghapusbukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan system
perkreditan dalam suatu bank dengan memindahkan kredit-kredit
bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari neraca bank menjadi
ekstrakomptabel sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, namun
tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur.
Mekanisme penghapusbukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang
dapat dipilih perbankan apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang
lain seperti penagihan intensif, reconditioning, rescheduling,
restructuring dan penjualan agunan tidak memberikan hasil yang
memadai, atau debitur melarikan diri, menghilang, dan tidak bisa
dihubungi lagi. Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi
para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan deviden bagi
pemegang saham serta mencerminkan kekurang hati-hatian manajemen bank
dalam mengelola portopolio kreditnya.
Penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum,
dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani
portofolio kredit bermasalahnya dimana dana yang dipergunakan untuk
hapus buku tersebut sebenarnya telah disiapkan dengan pembentukan
cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Namun bagi kalangan bank BUMN dan BUMD permasalahan hapus buku masih
menimbulkan keraguan hingga saat ini bila dikaitkan dengan terminologi
“kekayaan negara/keuangan negara� sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mendefinisikan keuangan negara juga meliputi : Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bank-Bank BUMN papan atas seperti Bank Mandiri, BNI 46 dan BRI juga
telah menempuh langkah hapus buku untuk memperbaiki kinerja
perusahaan, dan sejauh ini belum menimbukan permasalahan hukum yang
serius, namun BPK RI dalam hal ini telah memberikan peringatan bahwa
hapus buku yang dilakukan beberapa bank BUMN tersebut belum memiliki
dasar hukum yang memadai, karena Perpu No.19 Tahun 1960 tentang PUPN
dan UUÂ No.17 Tahun 2003 belum diamandemen.
OBJECTIVE
Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara
menyeluruh tentang Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit
Bermasalah. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa
yang berpeluang muncul dari proses hapus buku kredit bermasalah.
COURSE OUTLINE
1. Latar Belakang Hapus Buku Kredit Bermasalah
2. Dasar Hukum Hapus Buku Kredit Bermasalah
3. Syarat dan Prosedur Hapus Buku Kredit Bermasalah
* Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum berikut Perubahan-perubahannya
* Sesuai Buku Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan Buku II Bab VI
tentang Prosedur Penyelamatan Kredit
* Kebijakan Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Kriteria Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Prosedur Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
* Wewenang Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
4. Kelebihan dan Kekurangan Hapus Buku Kredit Bermasalah
5. Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit Bermasalah
* Dasar Hukum Hapus Buku Dipandang Masih Kurang Kuat
* Kredit yang Dihapus Buku Berpotensi untuk Dikriminalisasi
PARTICIPANT
Credit Officer, Commercial Credit Officer, Credit Recovery Officer,
Remedial Officer.
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
