TRAINING PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO.1204
TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO.1204
TRAINING PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
DESKRIPSI
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki
permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah
sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas.
Karakteristiknya ada yang tergolong sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) maupun sampah yang non-B3.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai
bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.74
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini
perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan
berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuhi Peraturan Pemerintah
No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P56 Tahun 2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen
LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan
memenuhi 8 Parameter (Debit Maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan
Lemak, Amonia dan Total Coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah
air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah
Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkannya. Serta
pengelolaan lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan
Izin Lingkungan.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No.1204 Tahun
2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang
mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes
No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas
Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan
lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan
berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan
berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah
dilaksanakan secara konsisten. Salah satu upaya pemerintah untuk
mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER.
Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER,
namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam
rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan
lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah
sakit dalan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan
melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber
daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (Community
Development)
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan
lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja
lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan
keluhan (Complaint) dari masyarakat.
TUJUAN
* Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang
terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
* Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah
sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan
lingkungan
* Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah
sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
* Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit
dan mampu melakukan assesmen
MATERI Training Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan PROPER
dan Permenkes No.1204
1. Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
2. Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
3. Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
4. Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
5. Pemantauan Emisi
6. Pengelolaan Limbah Medis
7. Persyaratan PROPER Beyond Compliance
8. Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
