TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
TRAINING MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3
INTRODUCTION
Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 baru saja mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen PP No.18 dan
PP No.85 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan
Pemerintah No.101 Tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi
Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan.
PP 101/2014 berubah secara signifikan dari PP 18 dan 85 Tahun 1999,
dimana pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena
dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup
lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3
bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from
cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan
benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan
kompeten. Dalam PP 101/2014 sumber Limbah B3 terdiri dari :
1. Sumber Spesifik (umum dan khusus)
2. Tidak Spesifik
3. B3 kadaluarsa, tumpah, off spesifikasi dan bekas kemasan B3
Sementara kategori bahaya Limbah B3 dibagi 2 yaitu kategori bahaya dan
kategori tidak bahaya. Konsekwensinya bagi perusahaan, pengelolaan
Limbah B3 dimulai dari pengelolaan Bahan B3, identifikasi,
pengurangan, penyimpanan, pengelolaan oleh pihak 3, sistem tanggap
darurat dan termasuk dumping Limbah B3 serta sanksi administrasi.
Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat
formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan
perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang
tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa
perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui
cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui
oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan
pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
TUJUAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :
* Peserta pelatihan mengetahui dan memahami PP 101/2014 dan
peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya
* Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi karakteristik dan jenis
Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan untuk melakuan pengelolaan
Limbah B3
* Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan
sarana dan teknologi dibutuhkan baik secara teknis maupun non
teknis di perusahaan
Â
MATERI Training Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014
2. Peraturan terkait Pengelolaan Limbah B3
3. Identifikasi Limbah B3
4. Dokumen Limbah B3
5. Simbol dan Label Limbah B3
6. Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3
7. Pengangkutan Limbah B3
8. Pengolahan Limbah B3
9. Pemanfaatan Limbah B3
10. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
