Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

training

TRAINING MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3

 

INTRODUCTION

Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 baru saja mengeluarkan Peraturan
Pemerintah   No.101   Tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Limbah  Bahan
Berbahaya  dan  Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen PP No.18 dan
PP   No.85  Tahun  1999  yang  sudah  tidak  berlaku  lagi.  Peraturan
Pemerintah  No.101  Tahun  2014  (PP  101/2014)  merupakan amanat dari
Undang-Undang  No.32  Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan  Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi
Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan.

PP  101/2014  berubah  secara signifikan dari PP 18 dan 85 Tahun 1999,
dimana  pengelolaan  Limbah  B3  harus dilakukan secara terpadu karena
dapat  menimbulkan  kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup
lainnya  dan  lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3
bertanggungjawab  sejak  Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from
cradle  to  grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan
benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan
kompeten. Dalam PP 101/2014 sumber Limbah B3 terdiri dari :
1. Sumber Spesifik (umum dan khusus)
2. Tidak Spesifik
3. B3 kadaluarsa, tumpah, off spesifikasi dan bekas kemasan B3

Sementara kategori bahaya Limbah B3 dibagi 2 yaitu kategori bahaya dan
kategori  tidak  bahaya.  Konsekwensinya  bagi perusahaan, pengelolaan
Limbah   B3   dimulai   dari   pengelolaan   Bahan  B3,  identifikasi,
pengurangan,  penyimpanan,  pengelolaan  oleh  pihak 3, sistem tanggap
darurat dan termasuk dumping Limbah B3 serta sanksi administrasi.

Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat
formal.  Artinya,  seseorang  atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan
perdata  dan  pidana  lingkungan  karena cara mengelola Limbah B3 yang
tidak   sesuai   dengan   peraturan,   tanpa  perlu  dibuktikan  bahwa
perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui
cara  pengelolaan  Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui
oleh  pihak-pihak  yang  terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan
pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.

TUJUAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :
* Peserta   pelatihan   mengetahui  dan  memahami  PP  101/2014  dan
peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya
* Peserta  pelatihan  mampu mengidentifikasi karakteristik dan jenis
Limbah  B3  yang  dihasilkan perusahaan untuk melakuan pengelolaan
Limbah B3
* Peserta  pelatihan  mampu  melakukan  pengelolaan Limbah B3 dengan
sarana  dan  teknologi  dibutuhkan  baik  secara teknis maupun non
teknis di perusahaan

Â

MATERI Training Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014
2. Peraturan terkait Pengelolaan Limbah B3
3. Identifikasi Limbah B3
4. Dokumen Limbah B3
5. Simbol dan Label Limbah B3
6. Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3
7. Pengangkutan Limbah B3
8. Pengolahan Limbah B3
9. Pemanfaatan Limbah B3
10. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call