Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3

TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3

training

TRAINING IDENTIFIKASI LIMBAH B3

 

DESKRIPSI

Penggunaan  bahan  kimia  dan  bahan  berbahaya dan beracun (Bahan B3)
telah   akrab   di   kehidupan   sehari-hari  maupun  dalam  aktivitas
perusahaan.  Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan Bahan
B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir
ini,  sering  sekali  terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan B3
sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus
untuk hal ini.

Sejak  diberlakukannya  Peraturan  Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan  Bahan  Berbahaya  dan  Beracun  (Bahan  B3),  Kementerian
Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan Bahan
B3  dari  aspek  pelestarian  lingkungan  hidup.  Kewenangan ini tentu
terkait  pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun  (Limbah  B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 dan
85  Tahun  1999. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan Bahan
B3  sesuai  dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut
diatas   dan   juga  pengetahuan  teknis  implementasinya,  seperti  :
pemahaman    karakteristik   dan   identifikasi   Bahan   B3,   dampak
lingkungannya,   Material  Safety  Data  Sheet  (MSDS),  label/simbol,
penyimpanan,  pengangkutan,  penanganan keadaan darurat dan memastikan
pengelolaannya di perusahaan.

Pengelolaan   B3  tidak  semata-mata  untuk  memenuhi  peraturan  yang
berlaku,  tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan
Bahan  B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja
karena  dapat  menekan  resiko  kecelakaan  kerja yang terjadi. Dengan
demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber
daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.

Limbah  Bahan  Berbahaya  dan  Beracun  (Limbah B3) adalah limbah yang
harus   dikelola  dengan  baik,  terutama  di  lingkungan  perusahaan.
Pengelolaan  limbah  B3 dimulai dari minimasi (pengurangan) di sumber,
penyimpanan    di   TPS,   pengangkutan,   pengumpulan,   pemanfaatan,
pengolahan, dan terakhir penimbunan. Berdasarkan rangkaian pengelolaan
tersebut,  maka  untuk  menekan  jumlah  limbah B3 adalah mengupayakan
pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.

Secara  siklus  limbah  B3  mulai  terbentuk  karena  penggunaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi di perusahaan. Limbah
B3  juga  biasanya  terbentuk  karena  kurang  optimal dalam melakukan
“good  housekeepingâ€?  terhadap  B3.  Upaya  pengurangan  juga bisa
dilakukan  dengan  cara memanfaatkan limbah B3 menjadi pengganti bahan
baku dan bahan bakar dalam proses di perusahaan.

Pemerintah  dengan  berbagai  instrument  lingkungannya berupaya untuk
melakukan  pengawasan  terhadap  limbah  B3.  Merujuk amanat Peraturan
Pemerintah   No.101   Tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Limbah  Bahan
Berbahaya   dan   Beracun,  dimana  dalam  aturan  tersebut  tercantum
bagaimana upaya perusahaan untuk mengurangi terbentuknya limbah B3 dan
bagaimana  memanfaat  limbah B3 yang terbentuk diperusahaan. Selain PP
No.101  Tahun  2014,  instrument  lain  yang  menuntut pengurangan dan
pemanfaat  limbah  B3  adalah  Proper.  Dua  instrument  ini mendorong
perusahaaan  mengarah  dari pola pikir “end of pipeâ€? menjadi “up
the  pipeâ€?.  Tentunya  ini  adalah  tantangan  bagi perusahaan untuk
bagaimana memulai upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.

Melalui Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 ini, peserta akan mampu
menemukan  celah  untuk  mengatasi  permasalahan dalam pengurangan dan
pemanfaatan B3 dan limbah B3 di perusahaannya.

TUJUAN
1. Peserta  pelatihan  mengetahui  keterkaitan  pengelolaan  bahan B3
dengan  limbah  B3  dan  hirarki pengelolaan limbah B3 yang diatur
peraturan perundangan
2. Peserta  pelatihan  mampu  mengenali  karakteristik B3 yang diatur
menurut peraturan perundangan yang berlaku
3. Peserta  pelatihan  mampu  melakukan  pengelolaan  bahan B3 secara
tepat guna
4. Peserta  pelatihan  mampu  melakukan  inventarisasi  dan asessment
pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
5. Peserta  pelatihan  mengetahui manajemen pengurangan limbah B3 dan
inovasi proses/kegiatan serta teknologi pemanfaatan limbah B3
6. Peserta  pelatihan  mampu  menyusun  rencana strategis dan program
pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya

MATERI Training Pengelolaan B3 dan Limbah B3
1. Peraturan Terkait Pengelolaan B3 dan Limbah B3
2. Identifikasi  B3  dan  Limbah  B3 (Karakteristik dan Dampak B3 dan
Limbah B3)
3. Dokumen Limbah B3
4. Material Safety Data Sheet (MSDS)
5. Simbol, Label B3 dan Limbah B3
6. Pengemasan dan Penyimpanan B3 dan Limbah B3
7. Pengangkutan B3 dan Limbah B3
8. Pengolahan B3 dan Limbah B3
9. Pemanfaatan Limbah B3
10. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
11. Kunjungan Lapangan

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call