TRAINING ASPEK HUKUM & TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN ELECTRONIC MONEY DI SEKTOR PERBANKAN

TRAINING PEMAHAMAN ELECTRONIC MONEY
TRAINING PENGELOLAAN ELECTRONIC MONEY
DESKRIPSI
Bank Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e money dalam
transaksi keuangan atau lebih dikenal less cash society. Kebijakan
uang elektronik selain dapat menekan biaya percetakan uang kartal,
juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.
Dalam prakteknya, tren penggunaan e-money dalam berbagai bentuk
transaksi di Indonesia terus meningkat selama kurun waktu 3 tahun
belakangan. Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar,
maka di tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan
Juli 2012 jumlah tansaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi
Rp1,92 triliun, tapi kedepan potensinya akan banyak dikembangkan.
Sementara dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5 persen, dimana
pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12 persen.
Sebenarnya, pemerintah dalam rangka memberikan suatu perlindungan
hukum atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan
dalam bentuk e-transaction, telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, secara
khusus dalam hal penggunaan e-money, Bank Indonesia sebagai bank
yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap sektor perbankan,
kini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009
Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Beberapa resiko hukum terkait dengan e-money berupa adanya pengrusakan
sistem transaksi elektronik oleh pihak ketiga, sehingga terjadi
kebocoran informasi transaksi elektronik, tanggung jawab bank yang
bekerjasama dalam penyelenggaraan e-money dengan pihak ketiga,
perlindungan hukum terhadap nasabah apabila mengalami kegagalan
transaksi melalui penggunaan e-money dan banyak lagi isu hukum
lainnya.
Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud
menyelenggarakan layanan e-money menjadi sangat penting kiranya
memahami aspek-aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e-money
tersebut, termasuk resiko-resiko hukum yang dapat ditimbulkan dari
penyelenggaraan e-money. Untuk maksud ini ditawarkan pelatihan aspek
hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.
Â
MATERI Training Aspek Hukum dan Teknis Dalam Penyelenggaraan
Electronic Money Di Sektor Perbankan
1. Bank dan Kegiatan Bank
2. Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
3. Prinsip-prinsip perbankan
4. Informasi, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik
5. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
6. Transaksi Elektronik
7. Computer forensic
8. Skenario Cybercrime
9. Teknik dan Strategi analisis Cybercrime
10. Menghandel alat bukti di dunia cyber
11. Para Pihak dalam Penyelenggaraan E-money
12. Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam penyelenggaraan e-money
13. Penerbit dan Manajemen Resiko penyelenggaraan E-money
14. Peralihan Izin Penyelenggaraan E-money
15. Pengawasan E-money
16. Peningkatan Keamanan Teknologi
17. Sanksi-Sanksi Hukum Penyelenggaraan E-money
18. Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan E-money
19. Studi Kasus :
* Penerapan dan Penggunaan E-Money dipandang dari Aspek Hukum dan
Kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir
* Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan E-Money dengan Pendalaman
Aspek Hukum
* UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang E-Money
* Perlindungan Hukum terhadap pemegang Kartu E-Money
* Efektifitas Penggunaan/Implementasi E-Money di Indonesia
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call