TRAINING ASPEK HUKUM PERTANAHAN (KEAGRARIAAN)
TRAINING PEMAHAMAN HUKUM PERTANAHAN
TRAINING PERANAN HUKUM PERTANAHAN
DESKRIPSI
Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena
kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan
hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat
pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui
1. Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
2. Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
3. Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi
kepentingan umum.
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki
fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan
penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung
diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa
mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini
merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum
Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus
ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan
adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di
bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari
kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon
‘pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak
memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan
ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta.
Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan
pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta
dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan
unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan
tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara
pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih
mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan
‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.
Dalam pelatihan ini akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut
aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan
lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum
pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa
akibat dari pembebasan lahan.
Â
POKOK BAHASAN
1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
2. Konversi Tanah Barat Ke Hak Atas Tanah Nasional
3. Tanah Hak Ulayat
4. Hak Publik dan Hak Privat Atas Tanah
5. Jenis – Jenis Hak Atas Tanah
6. Hak Milik
7. Hak Guna Usaha
8. Hak Guna Bangunan
9. Hak Pakai
10. Hak Tanggungan
11. Pengadaan Tanah
12. Pembebesan Tanah
13. Pencabutan Atas Tanah
14. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
TRAINING METHODE
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
