TRAINING TAX MANAGEMENT ( TAX PLANNING )

TRAINING PEMAHAMAN TAX MANAGEMENT ( TAX PLANNING )
TRAINING PENGELOLAAN PERPAJAKAN
DESCRIPTION
Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada
dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi
positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara
lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan
sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana
untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak
yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba
dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah
pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian
pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya
agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan
dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax
planning)Â adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan
berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful)
maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax
avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu
dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena
pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan
untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah
pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.
OUTLINE MATERI Training Tax Management ( Tax Planning )
1. Tax Planning PPh Badan
* Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya
* Mengoptimalkan Kredit PPh
* Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable
* Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax
* Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan
* Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing
2. Tax Planning PPh Pasal 21
* Pengenalan objek PPh Pasal 21
* Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21
* Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau
ditanggung perusahaan.
* Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada
karyawan
3. Tax Planning PPh Pasal 22
* Pengenalan Objek PPh Pasal 22
* PPh Pasal 22 Final dan Tidak Final (boleh dikreditkan)
* Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22.
4. Tax Planning PPh Pasal 23
* Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23
* Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23
* Pemilihan nama akun dalam pembukuan.
5. Tax Planning PPh Pasal 26
* PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty.
* Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD).
6. Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2)
* Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2)
* DPP PPh Pasal 4 ayat (2)
7. Tax Planning PPh Pasal 15
* Pengenalan objek PPh Pasal 15
* PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
* PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri
* PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
8. Tax Planning PPN dan PPn-BM
* Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran
* Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan.
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call