Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING STRATEGI MENGHADAPI KERAHASIAAN BANK, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING STRATEGI MENGHADAPI KERAHASIAAN BANK, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN

TRAINING PENGENALAN STRATEGI MENGHADAPI KERAHASIAAN BANK, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN

training

TRAINING PERBANKAN

 

DESCRIPTION

Peraturan  Menteri  Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004.
Timbulnya  pemikiran  untuk  perlunya  merahasiakan  keadaan  keuangan
nasabah  bank  sehingga  melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban
rahasia  bank,  adalah  semula  bertujuan untuk melindungi kepentingan
nasabah  secara  individual.  Ketentuan  rahasia  bank di Swiss, yaitu
suatu  negara  yang  dikenal  mempunyai  ketentuan  rahasia  bank yang
dahulunya  paling  ketat  di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.

Pada  waktu  itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak
dapat  dikecualikan  karena  alasan  apapun  juga.  Namun perkembangan
sehubungan  dengan  keadaan  politik  dalam  negeri,  keadaan  sosial,
terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money
laundering,  dan  kebutuhan  akan  adanya stabilitas ekonomi, terutama
stabilitas   moneter,   telah   menimbulkan  kebutuhan  akan  perlunya
pelonggaran  terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya,
apabila   kepentingan   negara,   bangsa  dan  masyarakat  umum  harus
didahulukan   daripada   kepentingan   nasabah  secara  pribadi,  maka
kewajiban  bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual
itu  (dalam  arti  tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah)
harus dapat dikesampingkan.

Contoh   yang   konkrit  mengenai  hal  ini  adalah  berkaitan  dengan
kepentingan negara untuk menghitung memungut :
* Pajak nasabah yang bersangkutan
* Penindakan korupsi
* Pemberantasan money laundering.

Merupakan  hal  yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru
demi  kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar
kewajiban  rahasia  bank  diperketat. Kepentingan negara yang dimaksud
adalah   pengerahan   dana   perbankan  untuk  keperluan  pembangunan.
Kepentingan  negara,  bangsa  dan  masyarakat  umum itu dilandasi oleh
alasan  bahwa  dijunjung  tingginya  dan  dipegang  teguhnya kewajiban
rahasia  bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam
upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat.

Selain   itu   terganggunya   stabilitas  moneter  antara  lain  dapat
diakibatkan  oleh  runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
karena   terlalu   longgarnya   rahasia   bank.   Dalam   kaitan  itu,
undang-undang   yang   mengatur  mengenai  rahasia  bank  harus  tidak
memungkinkan  kewajiban rahasia bank secara mudah dapat dikesampingkan
dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.

Pengecualian   yang   telah   diatur   dalam  Undang-Undang  Perbankan
Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998  memberikan  pengecualian  dalam 7
(tujuh) hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar
7  (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian
yang lain.

Ketujuh pengecualian itu adalah :
* Untuk  kepentingan  perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada
pejabat  pajak  berdasarkan  perintah Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan (Pasal 41).
* Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan  Piutang  dan  Lelang  Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
dapat  diberikan  pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan
Bank Indonesia (Pasal 41A).
* Untuk  kepentingan  peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan
pengecualian  kepada  polisi,  jaksa atau hakim atas izin Pimpinan
Bank Indonesia (Pasal 42).
* Dalam   perkara   perdata  antara  bank  dengan  nasabahnya  dapat
diberikan  pengecualian  tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia (Pasal 43).
* Dalam  rangka  tukar-menukar  informasi di antara bank kepada bank
lain  dapat  diberikan  pengecualian  tanpa  harus memperoleh izin
Pimpinan  Bank  Indonesia (Pasal 44). Termasuk di dalam pengertian
tukar menukar informasi antar bank itu adalah dalam penggunaan ATM
bersama.
* Atas  persetujuan,  permintaan  atau  kuasa dari Nasabah Penyimpan
secara   tertulis   dapat   diberikan   pengecualian  tanpa  harus
memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44A ayat (1)).
* Ahli  waris  yang  sah  dari  nasabah  penyimpan dalam hal nasabah
penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat (2)).

Dalam  upaya  melakukan  pemblokiran  dan  penyitaan,  maka  ketentuan
terkait yang harus dipahami pejabat bank diantaranya :
* Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember
tentang  Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
* Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-627/PJ/2001 tanggal 24
September  2001  tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta
Kekayaan  Penanggung  Pajak  yang tersimpan pada bank dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

COURSE OUTLINE
1. Rahasia Bank dan Pengaturannya
2. Pejabat Bank yang Terkait dengan Kerahasiaan Bank
3. Pidana Penyimpangan Kerahasiaan Bank
4. Hal-hal yang harus Dirahasiakan dalam Perbankan
5. Tata Cara dan Prosedur Pemblokiran dan Penyitaan
6. Issue yang Terkait dengan Upaya Peningkatan Pajak oleh Pemerintah
7. Peran   Bank   dalam   Upaya   Penagihan  Pajak  Terutang  melalui
Pemblokiran dan Penyitaan
8. Siapa yang Berwenang Memblokir Rekening Terkait TPPU & PPT
9. Pembukaan Blokir Rekening dan Dasar-dasar Hukumnya
10. Penyitaan  Uang dalam Rekening Terkait TPPU, & PPT, dan Hukum yang
Mendasarinya
11. Tindakan  Bank  dalam  Merahasiakan  Memblokir  dan Penyitaan Uang
Hasil TPPU & PPT

Â

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call