TRAINING STRATEGI MENGHADAPI KERAHASIAAN BANK, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN

TRAINING PENGENALAN STRATEGI MENGHADAPI KERAHASIAAN BANK, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN
TRAINING PERBANKAN
DESCRIPTION
Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan
nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban
rahasia bank, adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan
nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu
suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang
dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.
Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak
dapat dikecualikan karena alasan apapun juga. Namun perkembangan
sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial,
terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money
laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama
stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya
pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya,
apabila kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum harus
didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka
kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual
itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah)
harus dapat dikesampingkan.
Contoh yang konkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan
kepentingan negara untuk menghitung memungut :
* Pajak nasabah yang bersangkutan
* Penindakan korupsi
* Pemberantasan money laundering.
Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru
demi kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar
kewajiban rahasia bank diperketat. Kepentingan negara yang dimaksud
adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan pembangunan.
Kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum itu dilandasi oleh
alasan bahwa dijunjung tingginya dan dipegang teguhnya kewajiban
rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam
upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat.
Selain itu terganggunya stabilitas moneter antara lain dapat
diakibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
karena terlalu longgarnya rahasia bank. Dalam kaitan itu,
undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak
memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat dikesampingkan
dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.
Pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian dalam 7
(tujuh) hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar
7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian
yang lain.
Ketujuh pengecualian itu adalah :
* Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada
pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan (Pasal 41).
* Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
dapat diberikan pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan
Bank Indonesia (Pasal 41A).
* Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan
pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan
Bank Indonesia (Pasal 42).
* Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat
diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia (Pasal 43).
* Dalam rangka tukar-menukar informasi di antara bank kepada bank
lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin
Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44). Termasuk di dalam pengertian
tukar menukar informasi antar bank itu adalah dalam penggunaan ATM
bersama.
* Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan
secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus
memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44A ayat (1)).
* Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dalam hal nasabah
penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat (2)).
Dalam upaya melakukan pemblokiran dan penyitaan, maka ketentuan
terkait yang harus dipahami pejabat bank diantaranya :
* Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember
tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
* Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-627/PJ/2001 tanggal 24
September 2001 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta
Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
COURSE OUTLINE
1. Rahasia Bank dan Pengaturannya
2. Pejabat Bank yang Terkait dengan Kerahasiaan Bank
3. Pidana Penyimpangan Kerahasiaan Bank
4. Hal-hal yang harus Dirahasiakan dalam Perbankan
5. Tata Cara dan Prosedur Pemblokiran dan Penyitaan
6. Issue yang Terkait dengan Upaya Peningkatan Pajak oleh Pemerintah
7. Peran Bank dalam Upaya Penagihan Pajak Terutang melalui
Pemblokiran dan Penyitaan
8. Siapa yang Berwenang Memblokir Rekening Terkait TPPU & PPT
9. Pembukaan Blokir Rekening dan Dasar-dasar Hukumnya
10. Penyitaan Uang dalam Rekening Terkait TPPU, & PPT, dan Hukum yang
Mendasarinya
11. Tindakan Bank dalam Merahasiakan Memblokir dan Penyitaan Uang
Hasil TPPU & PPT
Â
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call