Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING STRATEGI DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN PBJ SEKTOR KESEHATAN OLEH BLU/BLUD

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING STRATEGI DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN PBJ SEKTOR KESEHATAN OLEH BLU/BLUD

TRAINING BERDASARKAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018

training

TRAINING PELAYANAN KESEHATAN

pengelolaan keuangan

Aktifitas  sebuah  layanan  publik termasuk layanan kesehatan rujukan,
tidak   pernah  terlepas  dari  aktifitas  belanja  melalui  pengadaan
barang/jasa.  Dalam  rangka  keberlangsungan sebuah layanan kesehatan,
rumah  sakit  mewajibkan  dirinya  untuk  dapat menyediakan sarana dan
prasarana  layanan  kesehatan  yang  cepat  dan berdaya guna. Kegiatan
tersebut   membutuhkan   sebuah   tata   kelola  di  bidang  pengadaan
barang/jasa.

Sejalan  dengan  fleksibilitas  yang  dimiliki BLU/D dalam pengelolaan
keuangan,  termasuk  dalam  pengadaan  barang jasanya, maka diperlukan
sinkronisasi  terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktikbisnis yang
sehat.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun 2005 telah menjelaskan
bahwa  BLU/D  dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
yang  berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat
alasan efektivitas dan/atau efisiensi.

Terhadap  hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan
barang  jasa  pada  BLU/D  sudah  seyogyanya  semakin  responsif dalam
menjawab  tantangan  pelayanan  yang  semakin  meningkat.Dengan adanya
Jaminan  Kesehatan  Nasional yang semakin masif dilaksanakan oleh BPJS
Kesehatan,  maka  hampir  didapati  bahwa  semua  Rumah  Sakit Rujukan
mengalami kenaikan jumlah pasien secara signifikan.

Fenomena  adanya  pasien  yang  harus  “parkir” dulu di fasilitas lain
sebelum  mendapatkan  ruang  di  bangsal  perawatan  yang  semestinya,
harusnya  bisa  diantisipasi  bahkan dimitigasi menggunakanpemanfaatan
pengadaan  melalui  pengadaan BLU/D. Terobosan Dalam Perpres Pengadaan
Barang  Jasa  yang  Baru  Dalam  salah satu pasal, peraturan pengadaan
pengganti  Perpres Nomor 4 Tahun 2015 (perubahan keempat Perpres Nomor
54  Tahun  2010), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan
dikecualikan terhadap :
1. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
2. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dilaksanakan  berdasarkan tarif yang
dipublikasikan secara luaskepada masyarakat
3. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dilaksanakan  sesuai  dengan praktik
bisnis yang sudah mapan
4. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  diatur  dengan  peraturan perundang-
undangan lainnya.

 

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call