TRAINING SOSIALISASI PERPRES RI NO.16 TAHUN 2018

TRAINING PENGENALAN PERPRES RI NO. 16 TAHUN 2018
TRAINING PENERAPAN PERPRES RI NO.16 TAHUN 2018
DESCRIPTION
Peraturan Presiden terbaru pengganti Perpres No.54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018
setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres Nomor 16
Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum
dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa
pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan
menggunakan aturan baru tersebut. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan
memuat 94 pasal. Beleid ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan
umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut
dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan
barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang
direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang
ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
kontrak tersebut.
Definisi Pengadaan Menurut Perpres No.16 Tahun 2018, Perpres Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna
memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan
definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai
pengganti ULP.Perpres No.16 Tahun 2018 pengganti Perpres No.54 Tahun
2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan
berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan
yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman
kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan
yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu
kepada Perpres ini.
Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin
perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut
ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres
No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya, maka akan menyelenggarakan
kegiatan tersebut guna meningkatkan pemahaman pengganti Perpres No.54
tahun 2010 yaitu Sosialisasi PERPRES No.16 Tahun 2018.
OUTLINE
1. Latar Belakang
* Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan
pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang
salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
* Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan
Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Peraturan
Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus
diselesaikan pada tahun 2016
* Tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29
Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Pokok-Pokok Hasil Rapat Terbatas Kabinet
3. Pokok Perubahan
4. Hal-Hal Baru
* Tujuan Pengadaan
* Agen Pengadaan
* Konsolidasi Pengadaan
* Pelaksanaan Penelitian
* Pengecualian
* Layanan Penyelesaian Sengketa
* Swakelola
* E-marketplace Pemerintah
* Repeat Order
* E-Reverse Auction
* Pekerjaan Terintegrasi
5. Hal-Hal Yang Berubah
* Perubahan Istilah
* Perubahan Definisi
* Perubahan Pengaturan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call