TRAINING SERTIFIKASI AUDITOR SMK3 (SISTEM MANAJEMEN K3)
TRAINING PENGENALAN SISTEM MANAJEMEN K3
TRAINING AUDIT SMK3
Sertifikasi Oleh Kemenaker RI
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk
memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu
pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No.7
adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan
kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan
yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di
perusahaan.
SASARAN PROGRAM TRAINING
Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu :
1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012
mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang
mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
4. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria
SMK3
5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil
internal audit SMK3
6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta
mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk
ditindaklanjuti
7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
8. Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan lead auditor dalam
melaksanakan audit SMK3
PERSYARATA PESERTA
* Pendidikan Minimal D3
* Peserta harus sudah bersertifikat Ahli K3 Umum
* Peserta harus berbadan sehat
Â
PERSYARATAN ADMINISTRASI
* Pendidikan Minimal D3
* Fotokopi Ijazah terakhir
* Fotokopi KTP
* Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan AK3
Umum (melampirkan Copy Sertifikat)
* Pasphoto 4×6 background warna merah 4 lembar
* Pasphoto 2×3 background warna merah 4 lembar
* Daftar riwayat hidup
* Surat Keterangan Sehat
* Surat Penugasan dari Perusahaan
Note :
Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMENAKER
dan tidak termasuk SKP. Jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan
SKP Auditor SMK3 perusahaan maka harus melampirkan surat pernyataan
dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit K3
di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus sendiri oleh
peserta ke KEMENAKER RI
MATERI Training Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3)
* Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
* Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
* Review Norma K3
* Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
* Interpretasi SMK3 PP No.50 Tahun 2012
* Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor
* Audit Interpretasi
* Simulasi dan Laporan Audit SMK3
METODE PELAKSANAAN TRAINING AUDITOR SMK3
* Penyampaian materi
* Lokakarya
* Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari
organisasi peserta training dan setiap kasus diselesaikan secara
kelompok
* Presentasi kelompok
Â
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans
yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
