TRAINING REVIEW AUDITOR SMK3
TRAINING PENGENALAN REVIEW AUDITOR SMK3
TRAINING PENERAPAN AUDIT SMK3
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem
Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12
April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan
dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP
Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan
SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja
atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi
akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses
produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk
dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui
SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu
dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan
manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh
gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3
yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Â
TUJUAN
* Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012
mengenai penerapan system manajemen K3
* Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang
mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
* Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
* Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria
SMK3
* Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil
internal audit SMK3
* Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta
mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk
ditindaklanjuti
* Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
* Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam
melaksanakan audit SMK3
OUTLINE
1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Peraturan Perundangan K3
3. Prinsip-Prinsip SMK3
4. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
5. Mekanisme dan Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
6. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
7. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
8. Badan Audit SMK3
9. Instrumen Audit SMK3
10. Laporan Audit SMK3
11. Teknik Audit SMK3
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
