Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING REVIEW AUDITOR SMK3

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING REVIEW AUDITOR SMK3

TRAINING PENGENALAN REVIEW AUDITOR SMK3

training

TRAINING PENERAPAN AUDIT SMK3

 

PENDAHULUAN

Peraturan  Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem
Manajemen  K3  (SMK3).  PP  No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12
April  2012  di  Jakarta.  PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan
dari  pasal  87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP
Nomor  50  Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan
SMK3,  terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja
atau  perusahaan  yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi
akibat karakteristik proses kerja.

SMK3   merupakan   bagian  dari  sistem  manajemen  perusahaan  secara
keseluruhan,  khususnya  untuk mengendalikan segala risiko saat proses
produksi  atau  operasional  di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk
dapat  meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui
SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar  penerapan  SMK3  berjalan  efektif,  maka  secara periodik perlu
dilakukan   efektivitasnya   melalui   audit   internal  dan  tinjauan
manajemen. Dari  hasil  audit  SMK3  tersebut  akan  dapat  diperoleh
gambaran  yang  jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3
yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Â

TUJUAN
* Memenuhi  kriteria Peraturan  Pemerintah  (PP)  No. 50 Tahun 2012
mengenai penerapan system manajemen K3
* Menjadi  auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang
mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
* Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
* Mengerti  dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria
SMK3
* Merencanakan,  mempersiapkan,  melaksanakan  dan  melaporkan hasil
internal audit SMK3
* Mengumpulkan,   menganalisa   dan   verifikasi  bukt  audit  serta
mengkomunikasikan    hasil   observasi   yang   signifikan   untuk
ditindaklanjuti
* Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
* Mengerti  dan  memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam
melaksanakan audit SMK3

OUTLINE
1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Peraturan Perundangan K3
3. Prinsip-Prinsip SMK3
4. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
5. Mekanisme dan Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
6. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
7. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
8. Badan Audit SMK3
9. Instrumen Audit SMK3
10. Laporan Audit SMK3
11. Teknik Audit SMK3

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call