TRAINING REGULASI DAN PRAKTIK PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN PPH DAN SPT WP BADAN
TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN
TRAINING PRINSIP PPH DAN SPT WP BADAN
DESKRIPSI
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk
mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak merupakan iuran rakyat
kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang
Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk
memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan
panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya
dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji
kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak
yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib
Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan
pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi
dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara,
pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi
dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani
WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak
yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.
Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat
pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus
meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan.
Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak
perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara
otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat
siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih
penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara
komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan
strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak
overpaid.Â
OUTLINE
1. Dasar Hukum dan Pengertian
2. Subjek Pajak WP-Badan
3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
5. Akuntansi Penyusutan
6. Akuntansi Amortisasi
7. Akuntansi Persediaan
8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
9. Penghasilan Kena Pajak
10. Tarif Pajak
11. Aspek Lain yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan :
* Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
* Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
* Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
* Revaluasi Aktiva Tetap
* Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
* Sewa Guna Usaha
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
