Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING REGULASI DAN PRAKTIK PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN PPH DAN SPT WP BADAN

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING REGULASI DAN PRAKTIK PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN PPH DAN SPT WP BADAN

TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN

training

TRAINING PRINSIP PPH DAN SPT WP BADAN

 

DESKRIPSI

Sebagai  warga  negera  yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk
mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan
peraturan  yang  berlaku.  Pada  dasarnya pajak merupakan iuran rakyat
kepada   negara  yang  penerapannya  dapat  dipaksakan.  Undang-Undang
Perpajakan  dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk
memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan
panduan  kepada  wajib  pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya
dan  sekaligus  sebagai  dasar  bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji
kepatuhan  para  wajib  pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak
yang  melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan  dalam  hukum  pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib
Pajak  Badan  atau  disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan
pajak  saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi
dan  peran  WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara,
pemerintah  melakukan  reformasi  birokrasi  dan  pemberian remunerasi
dengan  standar  yang  tinggi  terhadap  aparat  pajak  yang menangani
WP-Badan,  sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak
yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk  mengimbangi  perubahan  paradigma  dan  profesionalisme  aparat
pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus
meningkatkan   pengetahuan   perpajakannya   secara  berkesinambungan.
Berbekal  pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak
perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai
dengan  peraturan  perpajakan  yang  berlaku.  Dengan  demikian secara
otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat
siap  untuk  menggerus  kas  perusahaan.  Selanjutnya  dan  yang lebih
penting  untuk  dilaksanakan  adalah  membuat perencanaan pajak secara
komprehensif    dan    mengoptimalkan    penggunaan    loophole    dan
strategi-strategi  perpajakan,  sehingga  beban pajak perusahaan tidak
overpaid.Â

OUTLINE
1. Dasar Hukum dan Pengertian
2. Subjek Pajak WP-Badan
3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
5. Akuntansi Penyusutan
6. Akuntansi Amortisasi
7. Akuntansi Persediaan
8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
9. Penghasilan Kena Pajak
10. Tarif Pajak
11. Aspek Lain yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan :

* Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
* Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
* Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
* Revaluasi Aktiva Tetap
* Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
* Sewa Guna Usaha

Â

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call