Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

TRAINING PENGENALAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

training

TRAINING PENERAPAN PROGRAM KERJA KEAPTUHAN

 

DESCRIPTION

Kegiatan  usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan
dengan  perkembangan  teknologi  informasi, globalisasi, dan integrasi
pasar  keuangan  sehingga  kompleksitas  kegiatannya  semakin  tinggi.
Kompleksitas  kegiatan  usaha  Bank  yang  semakin  meningkat tersebut
mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin
besar.  Melihat  perkembangan  tantangan  dan  risiko  usaha Bank yang
semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko
tersebut.  Upaya-upaya  tersebut  dapat  bersifat  preventif (ex-ante)
maupun  kuratif  (ex-post).  Upaya  yang  bersifat preventif (ex-ante)
sangat  diperlukan  untuk  mengurangi  atau memperkecil potensi risiko
kegiatan  usaha  Bank  yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu
diperlukan  adanya peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan
kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.

Pengelolaan  Risiko  Kepatuhan  yang  baik  dan tepat waktu diharapkan
dapat  meminimalisasi  dampak  risiko  sedini mungkin. Dengan demikian
peran  dan  fungsi  kepatuhan  maupun  satuan kerja kepatuhan ke depan
tidak  hanya  melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante)
melainkan  juga  harus  mampu  mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan
dengan  penerapan  manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara
keseluruhan.  Budaya  Kepatuhan  adalah  nilai, perilaku, dan tindakan
yang  mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan  dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip
Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang
bersifat   preventif   (ex-ante)  untuk  memastikan  bahwa  kebijakan,
ketentuan,  sistem,  dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh  Bank  telah  sesuai  dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
ketentuan  peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi
bank  umum  syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan
Bank  terhadap  komitmen  yang  dibuat  oleh Bank kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Direktur  yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan
pada  bank  umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki
unit  usaha  syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah
terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.

OBJECTIVES

Pelatihan  ini  memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana menyusun
ketentuan   internal   sebagai   panduan  implementasi  pada  industri
perbankan.   Membangun   sebuah  usaha  perbankan  memerlukan  sistem,
prosedur  dan pedoman yang layak sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku  di Indonesia. Artinya proses kegiatan usaha perbankan terikat
oleh  hukum  perbankan.  Salah  satunya  adalah  hukum Peraturan Bank
Indonesia  No.46/POJK.3/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
Umum. Fungsi  Kepatuhan  serta  satuan  kerja kepatuhan yang ada pada
Bank  sangat  berperan  penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan
internal  bank,  sehingga  potensi  risiko  kegiatan  usaha bank dapat
diantisipasi terlebih dahulu.

Â

COURSE OUTLINE

1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :
* Mewujudkan  terlaksananya  Budaya  Kepatuhan  pada semua tingkatan
organisasi dan kegiatan usaha Bank
* Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank
* Memastikan  agar  kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta
kegiatan  usaha  yang  dilakukan  oleh  Bank  telah  sesuai dengan
ketentuan   Otoritas   Jasa   Keuangan   dan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan,   termasuk  Prinsip  Syariah  bagi  bank  umum
syariah dan unit usaha syariah
* Memastikan  kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang
berwenang

2.  Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan
membentuk satuan kerja kepatuhan

3.  Fungsi  Kepatuhan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh satuan kerja kepatuhan

4.  Dewan  Komisaris  wajib melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi
kepatuhan, dengan:
* Mengevaluasi  pelaksanaan  fungsi  kepatuhan Bank paling sedikit 2
(dua) kali dalam satu tahun
* Memberikan  saran  untuk  meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi
Kepatuhan Bank

5.  Berdasarkan  hasil  evaluasi  pelaksanaan  fungsi kepatuhan, Dewan
Komisaris  menyampaikan  saran  untuk peningkatan kualitas pelaksanaan
fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan

6.   Direktur   yang   membawahkan  fungsi  kepatuhan  wajib  memenuhi
persyaratan independensi

7.  Direktur  utama  dan/atau  wakil direktur utama dilarang merangkap
jabatan sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

8.  Direktur  yang  membawahkan  fungsi kepatuhan dilarang membawahkan
fungsi :
* Bisnis dan operasional
* Manajemen   risiko   yang  melakukan  pengambilan  keputusan  pada
kegiatan usaha Bank
* Tresuri (treasury)
* Keuangan dan akuntansi
* Logistik dan pengadaan barang atau jasa
* Teknologi informasi
* Audit intern

9. Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
bank umum syariah

10.   Tugas  dan  tanggung  jawab  direktur  yang  membawahkan  fungsi
kepatuhan

11.  Satuan  kerja  kepatuhan  wajib  independen.  Pejabat dan staf di
satuan  kerja  kepatuhan  dilarang  ditempatkan pada posisi menghadapi
benturan   kepentingan   (conflict  of  interest)  dalam  melaksanakan
tanggung jawab fungsi kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan pada bank umum
konvensional  yang  memiliki  unit  usaha  syariah wajib didukung oleh
sumber  daya  manusia  yang  mempunyai  pengetahuan dan/atau pemahaman
tentang operasional perbankan syariah

12.  Dalam  melaksanakan  fungsi  kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan

13.  Direktur  yang  membawahkan  fungsi  kepatuhan wajib menyampaikan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya

14.  Laporan  pengangkatan,  pemberhentian,  atau  penggantian  kepala
satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan
secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

15.  Dalam  hal  penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa   Keuangan   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat
dilakukan,  Bank  menyampaikan  laporan  secara daring (online) dengan
mengacu  pada  ketentuan  peraturan perundangundangan mengenai laporan
kantor pusat bank umum

16.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16,
disampaikan secara luring (offline)

17.   Sanksi   administratif   Bank   yang  tidak  memenuhi  ketentuan
sebagaimana dimaksud

Â

OUTLINE
* Penerapan program kerja kepatuhan dalam pekerjaan
* Perubahan dari POJK terbaru dengan POJK lama
* Membuat program kerja kepatuhan sesuai POJK 46
* Pelaporan kepada OJK
* Evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan

Â

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call