Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

TRAINING PENGENALAN PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

training

TRAINING MENGENALI NASABAH

 

Instructor by : Ayu Cornelia

DESCRIPTION

Sebagai  badan  usaha  yang  menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan
Lembaga  Keuangan  Non  Bank  menjalankan  usahanya terutama dari dana
masyarakat  dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain
itu,  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Non Bank juga memberikan jasa-jasa
keuangan  dan  pembayaran  lainnya.  Dalam  hal ini, nasabah merupakan
konsumen  dari  pelayanan  jasa  perbankan. Berkaitan dengan penerapan
prinsip  kehati-hatian  pada  bank atau yang dikenal dengan prudential
banking  dalam  rangka  mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah
satu  upaya  agar  prinsip  tersebut dapat diterapkan adalah penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah.

Kenyataan  di  lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan
pelaporan  transaksi  yang  mencurigakan  masih  belum  diterapkan  di
lingkungan  industri-industri  Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga
Pembiayaan  (Perusahaan  Pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu
guna  menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar
internasional  serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk
kejahatan  keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah
dan  pelaporan  transaksi  yang  mencurigakan.  Sehubungan  dengan hal
tersebut  perlu  adanya  kegiatan  pembelajaran  yang  membekali  para
praktisi   lembaga   kuangan  non  bank  ketentuan  tentang  kewajiban
penerapan  prinsip  mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang
mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

PURPOSE

Setelah   mengikuti   pelatihan   ini   peserta   dapat  mamahami  dan
melaksanakan  prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur
dalam   Surat  Keputusan  Menteri  Keuangan  45/KMK.06/2003,  sehingga
dampak-dampak  kerugian  transaksi  yang  mencurigakan yang melibatkan
dapat dihindari.

OUTLINE  MATERI  Training  Prinsip  Mengenali  Nasabah  untuk  Lembaga
Keuangan

1. Kebijakan Umum
* UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
* UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
* UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
* Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
* Keputusan   Menteri   Keuangan  45/KMK.06/2003  Penerapan  Prinsip
Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

2. Prinsip Dasar
* Perusahaan Perasuransian
* Lembaga Pembiayaan
* Lembaga Pensiun
* Lembaga Keuangan Non Bank

3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
* Prosedur Penerimaan Nasabah
+ Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
+ Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
* Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
* Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah

5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
* Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
* Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
* Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
* Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah

7. Menciptakan Kesadaran Karyawan

8. Pelatihan Karyawan

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call