TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

TRAINING PENGENALAN PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
TRAINING MENGENALI NASABAH
Instructor by : Ayu Cornelia
DESCRIPTION
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan
Lembaga Keuangan Non Bank menjalankan usahanya terutama dari dana
masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain
itu, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank juga memberikan jasa-jasa
keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan
konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan
prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential
banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah
satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan
pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di
lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga
Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu
guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar
internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk
kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah
dan pelaporan transaksi yang mencurigakan. Sehubungan dengan hal
tersebut perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para
praktisi lembaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban
penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang
mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
PURPOSE
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan
melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehingga
dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan
dapat dihindari.
OUTLINE MATERI Training Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga
Keuangan
1. Kebijakan Umum
* UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
* UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
* UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
* Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
* Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
2. Prinsip Dasar
* Perusahaan Perasuransian
* Lembaga Pembiayaan
* Lembaga Pensiun
* Lembaga Keuangan Non Bank
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
* Prosedur Penerimaan Nasabah
+ Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
+ Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
* Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
* Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
* Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
* Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
* Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
* Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call