Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO.1204

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO.1204

TRAINING PENGENALAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO.1204

training

TRAINING PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

 

DESKRIPSI

Dari   sisi   pengelolaan   lingkungan  hidup,  rumah  sakit  memiliki
permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah
sakit,   secara   fasa   dapat   berbentuk  padat,  cair  maupun  gas.
Karakteristiknya ada yang tergolong sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) maupun sampah yang non-B3.

Rumah  sakit  juga  menggunakan  berbagai bahan yang tergolong sebagai
bahan  berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.74
Tahun  2001  tentang  Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini
perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan
berupa  Limbah  B3  yang  mesti dikelola memenuhi Peraturan Pemerintah
No.101  Tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Limbah  Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P56 Tahun 2015 tentang Tata Cara
dan  Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pengelolaan  Air  Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen
LHK  No.68  Tahun  2016  tentang  Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan
memenuhi  8  Parameter  (Debit Maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan
Lemak, Amonia dan Total Coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah
air  limbah  dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah
Sakit  harus  memantau  dan  mengelola emisi yang dihasilkannya. Serta
pengelolaan  lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan
Izin Lingkungan.

Kementerian  Kesehatan  RI  telah mengeluarkan PermenKes No.1204 Tahun
2004  tentang  Persyaratan  Kesehatan  Lingkungan  Rumah  Sakit,  yang
mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes
No.24  Tahun  2016  tentang  Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas
Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.

Kompleksnya  regulasi,  permasalahan  dan  prakteknya maka pengelolaan
lingkungan   rumah   sakit   perlu  dilakukan  secara  sistematis  dan
berkelanjutan.  Perencanaan,  pelaksanaan,  pemantauan,  dan perbaikan
berkelanjutan   atas   pengelolaan  lingkungan  Rumah  sakit  haruslah
dilaksanakan  secara  konsisten.  Salah  satu  upaya  pemerintah untuk
mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER.

Meskipun  beberapa  tahun  ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER,
namun  PROPER  efektif  bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam
rangka    memperbaiki    serta    meningkatkan   kinerja   pengelolaan
lingkungannya.  Disamping  itu  PROPER  akan  meningkatkan peran rumah
sakit dalan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan
melakukan  pengelolaan  lingkungan  hidup, efisiensi penggunaan sumber
daya   dan   keterlibatan  dalam  pengembangan  masyarakat  (Community
Development)

Sumber   daya  manusia  yang  memahami  permasalahan  dan  pengelolaan
lingkungan  rumah  sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja
lingkungan  yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan
keluhan (Complaint) dari masyarakat.

TUJUAN
* Peserta  pelatihan  mampu  mengenali  peraturan  perundangan  yang
terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
* Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah
sakit  dan  mengembangkan  rencana pemenuhan peraturan perundangan
lingkungan
* Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah
sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
* Peserta  pelatihan  memahami  persyaratan PROPER untuk rumah sakit
dan mampu melakukan assesmen

MATERI  Training Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan PROPER
dan Permenkes No.1204
1. Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
2. Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
3. Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
4. Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
5. Pemantauan Emisi
6. Pengelolaan Limbah Medis
7. Persyaratan PROPER Beyond Compliance
8. Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call