TRAINING PAJAK UNTUK BAGIAN HRD
TRAINING MERUMUSKAN KEBIJAKAN DAN FASILITAS TENAGA KERJA
TRAINING PRINSIP TAXABLE – DEDUCTIBLE
TRAINER
Zeti Arina
Associate Trainer
Deskripsi
Pelatihan pajak di divisi HRD akan mempelajari masalah perpajakan pada
saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang
berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21
pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga
bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership, pengobatan,
bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi dan masih banyak lagi.
Orang awam berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan bagian
pajak tetapi kenyataannya semua departemen harus juga melek pajak
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR sudah
seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam
mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Masih
banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya
pajak, seolah itu bukan urusannya.
Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya
tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan
kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang
berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga
kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja.
pelatihan pajak mutlak diperlukan HRD.
Tujuan pelatihan
* Peserta mampu memahami tentang selayang pandang pelatihan
pajak baik pajak daerah dan pajak pusat.
* Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan
efektif dan efisien
* Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru
terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan
kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
* Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang
berhubungan dengan aktivitas HRD.
Outline materi
Pelatihan pajak untuk HRD
Session 1:
* Selayang pandang pelatihan pajak daerah dan pusat.
* Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
* Kewajiban Pemotong Pajak.
* Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
* Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
* Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan teratur dan tidak
teratur
Session 2:
* Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh
ditanggung pegawai.
* Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai
ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
* Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada
tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
* Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah
satuan/borongan/harian.
* Prinsip taxable – deductible
* Tax Planning PPh Pasal 21/26 .
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
