TRAINING MANAJEMEN RISIKO FINTECH P2P LENDING
TRAINING PRINSIP CUSTOMER DUE DILLIGENCE (CDD)
TRAINING BUDAYA SADAR RISIKO “FINANCIAL CRIME”
TRAINER
Kurnia Hadi
Senior Consultant
Deskripsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan (POJK) dan
surat edaran (SEOJK) tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi. Salah satu hal penting dalam POJK dan SEOJK
tersebut adalah memahami tata kelola, manajemen risiko, anti pencucian
uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Pelatihan ini memberikan panduan kepada pelaku bisnis fintech p2p
lending dalam memahami tata kelola, manajemen risiko, APU, dan PPT
agar bisnis tetap dapat berjalan aman dan lancar. Beberapa hal penting
yang akan dibahas dalam pelatihan ini ataralain pembuatan Standard
Operating Procedure (SOP) manajemen risiko dengan teknis pelaksanaan
yang sistematis dan terstruktur.
Pelatihan ini juga akan membahas kaitan lalu lintas transaksi yang
dilakukan fintech p2p lending dengan sektor perbankan serta
kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Manfaat Pelatihan
* Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang
dan pendanaan terorisme baik dari sisi funder maupun debitor.
* Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko pada bisnis fintech
p2p lending.
* Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD)
pada bisnis fintech p2p lending.
* Memberikan pengetahuan Good Corporate Governance pada
bisnis fintech p2p lending.
Target Peserta
* Karyawan front liner.
* Middle management yang berhubungan dengan konsumen.
* Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan
program Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence
(CDD), manajemen risiko, kepatuhan, internal audit, dll.
Outline Materi
1. Knowledge Check.
2. Budaya sadar risiko “financial crime”.
3. Berbagai isu terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme baik
domestik maupun internasional di berbagai sektor jasa keuangan.
4. Overview peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
+ POJK No 77/POJK.01/2016.
+ SEOJK No 18/SEOJK.02/2017.
5. Mekanisme Unit Kerja Khusus (UKK) dalam peranan penerapan
prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
6. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD).
+ Perlunya mengimplementasikan Prinsip CDD.
+ Proses CDD dan Penerapannya.
+ Hubungan antara CDD dan APU-PPT.
+ Pemantauan profil nasabah/transaksi nasabah.
7. Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko.
8. Penanganan nasabah berisiko tinggi (high risk customer).
9. Teknik identifikasi aktifitas Transaksi Keuangan Mencurigakan
(TKM) fintech p2p lending.
10. Teknik money laundering dan pendanaan terorisme berbagai produk
sektor keuangan bank maupun non bank seperti saham, asuransi jiwa,
asuransi kerugian, dana pensiun, multifinance, dll.
11. Overview peraturan perundangan.
+ UU No 8 Tahun 2010 .
+ UU No 9 Tahun 2013.
+ Kepres No 13 Tahun 2018.
+ PerKa PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15.
12. Studi kasus
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
