TRAINING MANAJEMEN PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH
TRAINING PENGENALAN MANAJEMEN PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH
TRAINING PEMBIAYAAN SINDIKASI
DESCRIPTION
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan
syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sector
korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar memang akan
memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga
mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu
strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman
memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan
sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan
kepada satu mudharib atau debitor oleh bank-bank yang tergabung dalam
satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah).
Sindikasi ini dapat dilakukan sesama bank syariah dan juga bersama
bank konvensional sebagaimana yang sudah difatwakan Dewan Syariah
Nasional MUI. Seringkali bank konvensional mengajak bank syariah untuk
ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah
konvensional, Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip
syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek-aspek tertentu.
Dengan demikian, bagi bank-bank syariah, pembiayaan sindikasi tidak
sekedar berperan meningkatkan aset perbankan syariah, menjaga
likuiditas tapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung perbankan
syariah dalam pembangunan nasional. Dengan mengembangkan pembiayaan
sindikasi inilah bank-bank syariah bisa berperan membiayai
proyek-proyek infrastuktur dan korporasi berskala besar.
Pembiayaan sindikasi memang menjadi tren di kalangan perbankan ketika
membiayai proyek korporasi yang besar. Berhubung proyek korporasi
berjumlah besar dan mengandung risiko yang besar, maka bentuk
pembiayaan sindikasi-lah yang tepat untuk diterapkan, sehingga
bank-bank syariah bisa sharing dana dan sharing risiko.
Bank-bank syariah harus mengembangkan strategi sindikasi ini agar bisa
masuk ke sektor usaha korporasi yang establish, karena pembiayaan
sindikasi ini secara bisnis sangat menguntungkan. Bank syariah harus
bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya
dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan
menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi
pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan
bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini
sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang
besar
Dalam rangka  itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani)
perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan
baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah
dengan segala isu dan problematikanya sehingga  suatu saat bisa
menjadi leader yang unggul dan handal dalam memimpin pembiayaan
sindikasi syariah.
Pembiayaan sindikasi tersebut diberikan secara sinergis (syirkah)
sesama bank syariah, karena jumlah pembiayaan yang dibutuhkan untuk
membiayai proyek korporasi tersebut sangat besar, sehingga sulit
atau tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Hal ini sesuai
dengan definisi di atas, bahwa dalam pemberian pembiayaan sindikasi,
jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank
saja.
Â
COURSE OUTLINE
1. Pembiayaan Bilateral
2. Syndication facility
3. Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4. Bentuk Pembiayaan Sindikasi
Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
4. Mengapa Club Deal?
5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
6. Mengapa Sindikasi ?
7. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation?
8. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
9. Role of Agent
10. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
11. Arranger
12. Underwriter
13. Participant
14. Agent : Facility Agent, Security Agent, Escrow Agent
15. Hak dan Kewajiban Aranger
16. Hak dan Kewajiban Partisipan
17. Hak dan Kewajiban Agent
18. Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
19. Mekanisme Penarikan Pinjaman
20. Mekanisme Pembayaran Margin
21. Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
22. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
* Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
* Pengikatan Jaminan
* Perjanjian Pembagian Jaminan
* Perjanjian Antar Kreditur
* Perjanjian Keagenan
21. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
22. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
23. Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
24. Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
25. Offer
26. Mandate
27. Information Memorandum (Info Memo)
28. Support Party
29. Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank
Konvensional
30. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
31. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
32. Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
33. Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
34. Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
35. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
