TRAINING KEBIJAKAN E-PURCHASING BERBASIS E-KATALOG PEMERINTAH
TRAINING PENGENALAN E-PURCHASING
TRAINING PENERAPAN PURCHASING MANAGEMENT
Deskripsi Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan
atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat
(1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket
pekerjaan. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
juga mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
sebagai unit kerja K/L/D/I untuk menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang ketentuan teknis
operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam dalam
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik
ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi,
efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang
negara. Selain itu, proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi,
kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan
terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha
yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tata cara
e-Tendering, syarat dan ketentuan serta panduan pengguna (user guide)
diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang
e-Tendering. Produk yang sudah tampil di e-Catalogue Produk
Barang/Jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing.
E-Catalogue Produk Barang/Jasa Pemerintah menampilkan informasi
penyedia produk, spesifikasi produk, harga, serta gambar dari produk
barang/jasa pemerintah.
Materi Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
1. Perpres No 4/2015- Perka LKPP No 14 Tahun 2015 Perjanjian
kerjasama untuk pencantuman Barang / Jasa dalam katalog elektronik
sebagai dasar melakukan e- purchasing.
2. SE Kepala LKPP NO 4 Tahun 2016 tentang pengusulan Barang/ Jasa
untuk katalog Elektronik
3. Konsep Kebijakan Pengembangan E- Katalog
4. Alur Proses Prakatalog Nasional Dan Daerah
5. Review kebijakan e–purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah ,
Konsep , Fungsi, Tujuan dan Penggunaannya
6. TataCara Penyusunan dan Merancang Perjanjian / Kontrak
7. Konsep Kontrak / Perikatan
8. Pedoman Negosiasi
9. Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 4 E–Purchasing
10. Alur Proses e–catalogue Produk Barang / Jasa Pemerintah
11. Case and Study
Instruktur Training Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog
Pemerintah
Team Instruktur
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
