Jl. kebagusan Dalam IV. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520.
0813 4958 9616
rajatrainingindo@gmail.com

TRAINING HUKUM KONTRAK BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL

Rajanya Training di Indonesia

TRAINING HUKUM KONTRAK BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL

TRAINING KONTRAK MANAJEMEN

training

TRAINING PENGENALAN HUKUM KONTRAK

 

Kontrak  yang  memuat  kewajiban  dan hak bagi para pihak harus sesuai
dengan   asas-asas  hukum  kontrak  yang  berlaku  pada  suatu  negara
tertentu.  Terlebih  jika  kontrak tersebut dalam ruang lingkup bisnis
internasional, transaksi yang akan terjadi harus mampu menjangkau para
pihak  yang berada di negara berbeda. Dalam hukum kontrak mengenal dua
istilah  yakni,  kontrak  nominaat  dan  kontrak  innominaat.  Kontrak
nominaat  merupakan  kontrak yang biasa dikenal di dalam Hukum perdata
khususnya  KUHPerdata.  Sedang  kontrak  innominaat timbul karena asas
kebebasan   berkontrak   sebagaimana   tercantum   dalam   Pasal  1338
KUHperdata.  Hal  tersebut  juga  berlaku bagi BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)  dan  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Contract Drafting tidak
lepas dari kemungkinan resiko kesalahan yang dapat berakibat kerugian.
Resiko  perusahan  swasta  maupun  BUMN  dalam contract drafting harus
dikelola secara proaktif, terlebih jika berhubungan dengan negara lain
maupun  perusahaan  asing atau internasional. Contract Drafting adalah
instrument yang penting dalam merangkai hubungan hukum dan mengamankan
transaksi  atau  aktifitas  bsinis para pihak baik dalam negeri maupun
internasional.

        Oleh karena itu, dalam contact drafting khususnya bisnis
internasional  para  pihak  harus memperhatikan prinsip atau asas-asas
UNIDROIT   (Principles   of  International  Commercial  Contract)  dan
Konvensi  PBB  tentang  Kontrak Jual Beli Barang Internasional ( CISG/
United   Nations   Convention   on   International   Sale   of  Good).
Prinsip-prinsip  UNIDROIT  bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi
kontrak  komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap
masalah  yang  timbul ketika terbukti, bahwa tidak mungkin menggunakan
sumber  hukum  yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara.
Disamping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber
hukum yang dijadikan acuan dalam mentafsirkan ketentuaan hukum kontrak
yang tidak jelas.

Prinsip  atau  asas  UNIDROIT  dan Konvensi Internasional yang terkait
dapat  menjadi  embrio  permbaruan contract drafting khususnya BUMN di
Indonesia,  karena  asas-asas  dalam  UNIDROIT ini masih belum dikenal
secara umum di Indonesia.

Tujuan Training Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
1. Peserta  memiliki  kemampuan  mengkualifikasi  dan  inventasrisasi
dokumen hukum perusahaan.
2. Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak atau contract drafting
dengan  pihak  asing  atau  internasional  dan rekes-rekes sebagai
bukti formal normatif.
3. Memberikan   pemahaman  bahwa  UNIDROIT  sangat  dibutuhkan  dalam
penyusunan kontrak atau contract drafting untuk menghindari resiko
maupun  kesalahan-kesalahn  mendasar  dalam kontrak yang berakibat
fatal bagi para pihak.

Materi Training Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional

1. Asas hukum kontrak
2. Kesepakatan
3. Itikad baik
4. Persamaan hak
5. Kebebasan berkontrak
6. Sumber hukum kontrak
7. Aspek hukum kontrak
8. Langkah perancangan kontrak dan strategi perancangan kontrak
9. Tahap pra kontrak
10. Tahap pelaksanaan
11. Tahap maintenance
12. Tahap evaluasi
13. Kontrak Bisnis Internasional
14. Pemahaman terhadap kontrak bisnis internasional
15. Perbandingan sistem hukum (common law dan sivil law)
16. Pemahaman terhadap elemen kontrak bisnis internasional
17. Kontrak baku
18. Pemahaman terhadap pengertian kontrak baku
19. Penerapan asas-asas penting dalam kontrak baku
20. Pemahaman   terhadap  faktor-faktor  pendukung  dalam  perancangan
kontrak baku
21. Bahasa hukum
22. Legal opinion
23. Pengarsipan kontrak dan teknik dokumentasi kontrak
24. Case and Study

Peserta Training Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
1. Direksi BUMN dan BUMS
2. Kepala/ Staff Hukum (Legal) BUMN dan BUMS
3. Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak pada BUMN dan BUMS

Metode Training Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
* Presentasi
* Diskusi dan Sharing Pengalaman
* Games

Instruktur Training Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional

Agung Wibowo S.H MKn and team

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call