TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI (PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
TRAINING PRINSIP DASAR HUKUM KETENAGAKERJAAN
TRAINING PENERAPAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DESKRIPSI PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang
ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas
mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan
bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah
mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2
tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan
masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan
Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam
menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan
fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga
penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam
UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal
yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan
konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang
perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan
kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat
dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah
peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban
para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh)
serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk
undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan
atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
TUJUANÂ PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum
bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan
perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dibidang ketenagakerjaan.
MATERIÂ PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
+ UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
+ UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
+ UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
+ Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
2. Status Hubungan Kerja
+ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
+ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
+ Outsourcing (Alih Daya)
3. Peraturan dalam Perusahaan
+ Perjanjian Kerja
+ Peraturan Perusahaan (PP)
+ Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
+ Dasar hukum
+ Pengertian dan ruang lingkup
+ PHK yang dilarang
+ Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
+ Prosedur/mekanisme PHK
+ PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
+ Skorsing
+ Kompensasi akibat PHK
+ Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
+ Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
+ PHK karena usia pensiun
5. Perselisihan Hubungan Industrial
+ Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
+ Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri &
Pengadilan Kasasi
6. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
MANFAAT PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya
dibidang ketenagakerjaan
2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
3. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan
dibidang ketenagakerjaan
4. Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri &
Pengadilan Kasasi
METODE PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
1. Presentasi
2. Diskusi Konsultatif
3. Sharing Pengalaman
4. Studi Kasus
 KEUNGGULAN METODE PELATIHAN PRESENTASI
* Penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan Neuro Linguistic
Programming agar efektif.
* Penyampaian diberikan dengan Experiential Method, sehingga benar
benar merupakan hologram kondisi yang sesuai dengan lingkungan
kerja di perusahaan.
* Penyampaian materi menggunakan akses Visual,
Auditory, dan Kinestethic peserta baik secara multimedia maupun
manual learning.
* Penyampaian materi disampaikan dengan fokus implementasi dan bukan
wacana serta bukan sekedar insight belaka.
TARGET PESERTAÂ PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD
Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA
Manager
4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant
Manager HRD
6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan &
PPHI
7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum
Ketenagakerjaan & PPHI
8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum
Ketenagakerjaan & PPHI
POST TRAINING MAINTENANCE
Post Test dilakukan dengan Teknik L. Kirkpatrick yang mengukur 4 level
pembelajaran
1. Perilaku
2. Pembelajaran
3. Reaksi
4. Hasil
FASILITATORÂ PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI
TEAM TRAINER
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
