TRAINING E-BANKING, PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
TRAINING PRINSIP – PRINSIP PERTANGGUNG JAWABAN
TRAINING MANAJEMEN RESIKO INTERNET E-BANKING
Perbubahan perilaku konsumen tentunya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan system informasi dan teknologi yang saat ini semakin berkembang pesat. Saat ini, konsumen sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen, memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Perlindungan konsumen dapat didefinisikan sebagai segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Aspek perlindungan ini juga berlaku bagi dunia perbankan, terutama kaitannya dengan penggunaan internet banking. Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi indsutri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayangi oleh potensi resiko kegagalan system dan/atau resiko kejahatan electronic (cybercrime) yang diperbuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
MATERI PELATIHAN
1. Defenisi E-banking
2. Fungsi pengawasan e banking
3. Manajemen resiko internet e-banking
4. Pengendalian internet e-banking
5. Analisa resiko kegagalan layanan
6. Antisipasi kegagalan layanan
7. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi elektronik
8. Kontrak elektronik dan kebebasan berkontrak
9. Kontrak elektronik dan klausal baku
10. Kalusal baku dan klausal eksonerasi
11. Transaksi elektronik dan munculnya kesepakatan
12. Prinsip – prinsip pertanggung jawaban
13. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi E-Banking
14. UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
15. Studi kasus dan diskusi
Metode Pelatihan
* Presentasi
* Diskusi dan Tanya Jawab
* Studi kasus
* Brainstorming
* Praktek
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
