TRAINING APPRAISAL AGUNAN KREDIT DAN ASPEK HUKUM PERKREDITAN

TRAINING PEMAHAMAN AGUNAN KREDIT
TRAINING PENGELOLAAN AGUNAN KREDIT
DESCRIPTION
Regulator mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalamÂ
mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari
penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP,
regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank
dalam menilai kualitas aset kredit.
Untuk meminimalkan potensi kerugian akibat debitur bermasalah, bank
harus melakukan restrukturisasi kredit pada debitur yang mengalami
kesulitan pembayaran pokok atau bunga. Asalkan, si debitur masih
memiliki prospek usaha yang baik dan memenuhi kewajiban setelah
restrukturisasi. Bank harus memiliki pedoman restukturisasi kredit,
seperti melakukan analisa dan dokumentasi masalah debitur. Sejalan
dengan perkembangan standar akuntansi keuangan, perbankan dituntut
untuk menyiapkan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan
mencerminkan kinerja bank secara utuh serta sesuai dengan standar
akuntansi internasional.
Beberapa pengaturan dalam PBI ini belum selaras dengan perubahan
ketentuan lain yang dikeluarkan beberapa waktu terakhir, antara lain
PBI mengenai penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, PBI
mengenai Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) , dan PBI mengenai Penilaian
Tingkat Kesehatan.
Perlakuan agunan yang diterbitkan atau disimpan pada Prime Bank
sebagai risk free tidak sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan
global.
PURPOSE
* Memberikan penjelasan dan pemahaman praktis mengenai seluk beluk
penilaian jaminan kredit, serta permasalahan hukum non hukum
* Mampu menganalisa secara tajam, akurat dengan memperhitungkan
faktor Resiko Kredit dan kewenangan resiko jaminan serta
penanganan jaminan atas kredit bermasalah
OBJECTIVE
* Peserta memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola aset
bank terutama yang memiliki resiko kredit.
* Peserta mampu menilai kualitas asset Bank berdasarkan aturan
regulasi perbankan terbaru
OUTLINE MATERI Training Appraisal Agunan Kredit dan Aspek Hukum Perkreditan
1. Aspek Hukum Agunan/Jaminan Kredit
* Peranan Agunan Kredit
* Syarat-syarat Agunan
* Jenis-jenis benda yang umumnya diterima sebagai Agunan Kredit
* Dokumen kepemilikan benda yang dijadikan Agunan
* Jaminan Kredit perorangan/Sindikasi
2. Kualitas Aset Bank
3. Katagorisasi Kualitas Aset Bank berdasarkan resiko kredit
4. Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Aset
5. Tata Cara Perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA)
6. Standar Akuntansi keuangan untuk Cadangan Kerugian
7. Penurunan Nilai (CKPN)
8. Teknik dan Tata Cara Penilaian Jaminan
9. Laporan Appraisal
10. Review Laporan appraisal oleh KJPP
11. Resiko Jaminan Kredit
12. Penanganan & Solusi penyelesaian kredit bermasalah
13. Perhitungan ATMR menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan
Menggunakan Pendekatan Standar
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call