TRAINING ANALISIS EMISI GAS DAN UDARA AMBIEN

TRAINING PEMAHAMAN EMISI GAS DAN UDARA AMBIEN
TRAINING PENGELOLAAN EMISI GAS DAN UDARA AMBIEN
PENDAHULUAN
Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri
merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai
senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan
makhluk. Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan
yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini.
Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu
Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri
untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan
berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang
sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu
yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah
ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari
kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah
udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam
keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen
(78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%).
Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh
sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan
bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan
lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak
mencemari udara ambien. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap
parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien.
Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama
seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.
TUJUAN
* Mengerti fenomena fisik maupun kimia terjadinya pencemaran udara.
* Mengerti langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.
* Mengerti aspek kelembagaan dan hukum yang melingkupi pengelolaan
kualitas udara.
OUTLINE
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
3. Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program
pemantauan kualitas udara
4. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
5. Metode pengambilan sampel partikulat
6. Metode pengambilan sampel gas
7. Analisa dan pengukuran meteorology
8. Quality Assurance and Quality Control dari operasi pemantauan dan
pengambilan sampel melalui kalibrasi, verifikasi, dan pemeliharaan
9. Langkah untuk mendesain dan melaksanakan program pemantauan udara
10. Prosedur pemilihan lokasi pemantauan udara ambien.
11. Desain untuk melaksanakan program pemantauan udara di kota-kota
yang berbeda di Indonesia.
12. Analisa Data
13. Mengkomunikasikan hasil.
14. Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di
Indonesia
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call