TRAINING ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
TRAINING PEMAHAMAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
TRAINING PENTINGNYA HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
DESCRIPTIVE
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau
penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian
kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank
syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank
dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti
adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya
atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah
penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk
mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.
Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit
bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan
eksekusinya disertai studi kasus
Â
OBJECTIVE
1. Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit
bermasalah
2. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian
kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur
penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
3. Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam
proses penyelesaian kredit bermasalah
Â
MATERI Training Aspek Hukum Penyelesaian Kredit BermasalahÂ
* Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian
kredit
* Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit
bermasalah (MenurutSE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei
1993)
* Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan
Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
* Sebab – sebab kredit bermasalah
* Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit
bermasalah
* Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
* Melalui Jalur Non Litigasi
* Melalui Pengadilan
* Melalui Penjualan Saham
* Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
* Alternatif penyelesaian sengketa untuk kredit bermasalah yang
berasal dari Perjanjian dan Perikatan dengan Jaminan dan tanpa
Jaminan, didalam dan diluar Pengadilan
* Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
* Eksistensi pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
* Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM,
Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan
dalam pemberian kredit)
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call
